SIAGAINDONESIA.ID Penanganan kasus tanah wakaf jadi aset Yayasan Darul Hikmah di Jalan Kebonsari Tengah No.64-66 Kecamatan Jambangan Surabaya, dinilai tidak serius. Pasalnya, sudah 7 tahun berlalu sejak dilaporkan tahun 2016 silam, hingga kini kasusnya belum ada kejelasan.
Karena itu kuasa hukum subtitusi pelapor I Komang Aries Dharmawan, SH, MH, mempertanyakan keseriusan Penyidik Unit II Harda Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus tersebut.
Komang menjelaskan kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 15 Juni 2016 dengan tanda bukti lapor Nomor: LPB/690/VI/2016/UM Jatim. Oleh Polda Jatim penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 23 Juni 2016
“Sudah hampir 7 tahun mangkrak. Penyidik tidak serius menangani kasus yang dilaporkan. Padahal semua saksi dan saksi ahli telah diperiksa,” ujar Komang pada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/6/2023).
Komang menyebut saat ini pihaknya telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Surabaya agar tercipta kepastian hukum bagi para pihak, baik dari pelapor maupun pihak terlapor.
“Hari ini tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat perlindungan hukum tersebut. Pak Kapolres harus tahu kinerja bawahannya, dan mendesak segera menuntaskannya demi kapasitas hukum,” katanya.
Komang menuturkan, surat permohonan perlindungan hukum tak hanya dikirimkan ke Kapolrestabes Surabaya saja, namun juga ditembuskan ke Kasat Reskrim dan Kasi Propam.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi Polrestabes Surabaya jika tidak segera menuntaskan kasus ini, terlebih saat ini Kapolri tengah melalukan perbaikan institusinya pasca kasus Sambo dan Teddy Minahasa,” tandasnya.
Mantan jurnalis ini membeberkan, kasus bermula ketika kliennya, Syamsu Dukhah merasa kaget lantaran tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya tiba-tiba beralih menjadi aset Yayasan Darul Hikmah berdasarkan SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015.
“Padahal yang namanya tanah wakaf tidak bisa dialihkan. Hal ini jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No.40 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 40 huruf G. Itupun juga ada ancaman pidananya yang diatur didalam Pasal 67 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3),” bebernya.
Komang mengungkapkan, dalam kasus ini kliennya telah melaporkan Ketua Yayasan Darul Hikmah Surabaya dkk atas dugaan pemalsuan surat terkait terbitnya SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015 sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 263 KUHP.
“Juga dilaporkan pasal 310 tentang penghinaan yang terjadi saat pihak kecamatan melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, yang sebelumnya pihak terlapor akan memasang plang pengumuman jika tanah itu milik Yayasan Darul Hikmah tapi digagalkan oleh pelapor,” pungkasnya.@