KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023

KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023

Desember 10, 2023
Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

Desember 10, 2023
Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

Prediksi Dinasti Jokowi: Gibran Akan Dijadikan Presiden Sebelum Pilpres 2029

Desember 10, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023
        Nusantara

        KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023

        by redaksi
        Desember 10, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Tim tenis beregu KAGAMA akhirnya tampil sebagai pemenang Kejuaraan Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi 2023 dalam Rangka Dies Natalis...

        Read more
        Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

        Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

        Desember 10, 2023
        1.4k
        Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

        Prediksi Dinasti Jokowi: Gibran Akan Dijadikan Presiden Sebelum Pilpres 2029

        Desember 10, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Senin, Desember 11, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Hukum

        Kapolrestabes Surabaya Didesak Tuntaskan Penanganan Kasus Tanah Wakaf yang Mangkrak 7 Tahun

        by redaksi
        Juni 13, 2023
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Kapolrestabes Surabaya Didesak Tuntaskan Penanganan Kasus Tanah Wakaf yang Mangkrak 7 Tahun

        I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku kuasa hukum subtitusi pelapor dalam kasus tanah wakaf jadi aset Yayasan Darul Hikmah. Foto: ist

        493
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Penanganan kasus tanah wakaf jadi aset Yayasan Darul Hikmah di Jalan Kebonsari Tengah No.64-66 Kecamatan Jambangan Surabaya, dinilai tidak serius. Pasalnya, sudah 7 tahun berlalu sejak dilaporkan tahun 2016 silam, hingga kini kasusnya belum ada kejelasan.

        Karena itu kuasa hukum subtitusi pelapor I Komang Aries Dharmawan, SH, MH, mempertanyakan keseriusan Penyidik Unit II Harda Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus tersebut.

        Komang menjelaskan kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 15 Juni 2016 dengan tanda bukti lapor Nomor: LPB/690/VI/2016/UM Jatim. Oleh Polda Jatim penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 23 Juni 2016

        “Sudah hampir 7 tahun mangkrak. Penyidik tidak serius menangani kasus yang dilaporkan. Padahal semua saksi dan saksi ahli telah diperiksa,” ujar Komang pada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/6/2023).

        Komang menyebut saat ini pihaknya telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Surabaya agar tercipta kepastian hukum bagi para pihak, baik dari pelapor maupun pihak terlapor.

        “Hari ini tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat perlindungan hukum tersebut. Pak Kapolres harus tahu kinerja bawahannya, dan mendesak segera menuntaskannya demi kapasitas hukum,” katanya.

        Komang menuturkan, surat permohonan perlindungan hukum tak hanya dikirimkan ke Kapolrestabes Surabaya saja, namun juga ditembuskan ke Kasat Reskrim dan Kasi Propam.

        “Ini akan menjadi preseden buruk bagi Polrestabes Surabaya jika tidak segera menuntaskan kasus ini, terlebih saat ini Kapolri tengah melalukan perbaikan institusinya pasca kasus Sambo dan Teddy Minahasa,” tandasnya.

        Mantan jurnalis ini membeberkan, kasus bermula ketika kliennya, Syamsu Dukhah merasa kaget lantaran tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya tiba-tiba beralih menjadi aset Yayasan Darul Hikmah berdasarkan SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015.

        “Padahal yang namanya tanah wakaf tidak bisa dialihkan. Hal ini jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No.40 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 40 huruf G. Itupun juga ada ancaman pidananya yang diatur didalam Pasal 67 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3),” bebernya.

        Komang mengungkapkan, dalam kasus ini kliennya telah melaporkan Ketua Yayasan Darul Hikmah Surabaya dkk atas dugaan pemalsuan surat terkait terbitnya SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015 sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 263 KUHP.

        “Juga dilaporkan pasal 310 tentang penghinaan yang terjadi saat pihak kecamatan melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, yang sebelumnya pihak terlapor akan memasang plang pengumuman jika tanah itu milik Yayasan Darul Hikmah tapi digagalkan oleh pelapor,” pungkasnya.@

        Terkait

        Share197Tweet123Share49

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.