Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Kades di Gresik Diduga Terima Upeti Ganti Rugi Ratusan Juta dari Proyek Pengurukan

by redaksi
September 14, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Kades di Gresik Diduga Terima Upeti Ganti Rugi Ratusan Juta dari Proyek Pengurukan

Rapat musyawarah desa yang dihadiri pihak perusahaan, Camat Menganti, Anggota DPRD Gresik, Kades dan Ketua BPD Bringkang serta Warga Desa Bringkang. Foto: si

671
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Kepala Desa (Kades) Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Khusnul Hadi diduga menerima upeti sebesar Rp 250 juta sebagai kompensasi ganti rugi atas proyek pembangunan properti milik PT Wisma Andalan Kencana.

Ganti rugi itu diberikan sebagai kompensasi atas penggunaan lahan jalan dan saluran air milik desa yang dipakai untuk proyek pengurukan. Uang ganti rugi tersebut diklaim untuk pengurukan. Tak terima dengan itu, Warga Dusun Buyuk sempat melakukan demo, dan akhirnya mendapatkan tanggapan dari Satpol PP dengan melakukan penyegelan.

Kristanto selaku pihak PT Wisma Andalan Kencana membenarkan adanya upeti tersebut. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Musyarawah Desa (Musdes) yang juga dihadiri Camat Menganti, Hendriawan Susilo dan Anggota DPRD Gresik, Wongso Negoro di Balai Desa Bringkang, Rabu (13/9/2023).

“Saya bingung Pak semoga nantinya cepat tuntas berapa banyak yang saya berikan ke Desa Bringkang bisa dilihat sendiri Rp 250.000.000 buat urukan belum yang tidak kelihatan, sekarang ada lagi tuntutan warga,” ungkap Kristanto.

Sementara itu, Camat Menganti Hendriawan Susilo mengatakan, dalam Musdes tersebut membahas aset jalan dan saluran air yang ada di buku kretek desa yang berada di area proyek pembangunan properti milik PT. Wisma Andalan Kencana.

Hasilnya ada beberapa poin yang telah dibahas. Diantaranya soal penggantian ganti rugi yang sekarang menjadi jalan warga, jalan kretek maupun saluran kembali ke kretek.

“Ketika nantinya PT ingin menawarkan perubahan maka akan diadakan Musdes kembali,” kata Camat Menganti.

“Jadi tidak ada dusta diantara kita, semua dilewatkan Musdes. Jadi tidak ada keputusan lurah, polisi, Koramil, BPD. Semua harus dimusyawarakan di desa,” sambungnya.

Selain itu, para warga juga meminta uang kesehatan karena adanya dampak dari pengurukan tersebut yang menimbukan gangguan kesehatan.

“Soal saluran air, pihak PT sudah sanggup untuk membukanya dan soal peninggian jalan masih menunggu hasil dari pihak PT,” tandas Hendriawan Susilo.

Redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Kades Bringkang Khusnul Hadi terkait adanya pemberian upeti ganti rugi dari PT. Wisma Andalan Kencana sebesar Rp 250 juta. Namun konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp tidak direspon.

Diketahui, proyek pembangunan properti milik PT Wisma Andalan Kencana ini sempat didemo oleh warga Desa Bringkang dari Dusun Buyuk. Sontak demo tersebut mendapat reaksi dari Satpol PP Pemkab Gresik dan Camat Menganti dengan melakukan penyegelan lokasi poyek karena tidak ada izin.

Namun penyegelan itu hanya beberapa hari saja karena pihak PT telah mengurus perizinannya.

Untuk mengatasi polemik tersebut, dilakukan rapat musyawarah desa yang dihadiri pihak perusahaan, Camat Menganti, Anggota DPRD Gresik, Kades dan Ketua BPD Bringkang serta Warga Desa Bringkang.@sup

Share268Tweet168
Previous Post

Ikorti Berikan Penghargaan Kepada Dokter Senior

Next Post

Ruang 48

Berita Terkait

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Ruang 48

Ruang 48

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.