SIAGAINDONESIA.ID Jutaan batang rokok dan miras ilegal dimusnahkan oleh Pihak Bea dan cukai Kanwil Jatim 1 di wilayah Propinsi Jawa Timur.
Pemusnahan jutaan batang rokok ini dilakukan dengan cara dihancurkan di mesin insinerator dan untuk ribuan botol miras tanpa cukai di hancurkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat, hal itu dilakukan agar barang-barang ilegal tersebut betul-betul rusak dan tak bisa digunakan lagi.
Sementara itu, upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e- commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester I Tahun 2023 di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal bulan november 2023 lalu, kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC ilegal yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah mendapat keputusan penetapan untuk dimusnahkan”, ucap Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I Susetia.Kamis (14-12-2023)
Kegiatan pemusnahan ini, lanjut Susetia, sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Lebih lanjut, Kepala seksi bimbingan kepatuhan dan hubungan masyarakat (Humas) bea cukai Kanwil Jatim I, Nanggok Pasaribu, menyampaikan total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mulai pekan ke- 4 bulan november hingga pekan ke- 1 bulan desember ini adalah sebanyak 9,29 ribu liter miras dan 9,38 juta batang rokok dengan nilai barang keseluruhan adalah Rp 12.212.881.000.
Dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, bea dan cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat, salah satu nya dalam kerangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) serta operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.@