Oleh: M Rizal Fadillah
PETA politik terus berfluktuasi. Hukum politik adalah perubahan. Konstan atau tetap melanjutkan dengan apa adanya adalah kebodohan. Itu artinya buta, tuli, dan bisu. Rakyat dimanapun tidak akan bisa dininabobokan. Perubahan adalah dambaan baik melalui negosiasi, demonstrasi, maupun berkelahi. Perang pun dapat saja terjadi.
Oposisi sekurangnya penyampai aspirasi semakin tajam bertarung lawan Jokowi. Secara bertahap Jokowi menjadi musuh bersama dari berbagai gumpalan politik yang terbentuk. Tentu saja basis perjuangan oposisi adalah kepentingan rakyat.
Dugaan atas ijazah palsu Jokowi semakin menguat. Kepanikannya mendorong tangan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan Dr Roy, Dr Rismon, Rizal, SH dan dr Tifa ke Polres Metro Jakpus sementara Jokowi sendiri melaporkan Dr. Roy, Dr. Rismon, dr Tifa, Prof.Eggi Sudjana, dan Kurnia, SH ke Polda Metro Jaya. Pasal-pasal yang didalilkan dinilai sumier dan mudah untuk dibantah.
Saat Jokowi mulai melangkah dengan pelaporan baik di tingkat Polres maupun Polda, TPUA telah lebih dahulu mengadukan Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Mabes Polri. Perang hukum mulai bergerak menyisir semua lini. Semestinya tuduhan “penghasutan”, “pencemaran nama baik”, atau “fitnah” sebagai proteksi atas Jokowi ditentukan oleh perkara pokoknya yaitu asli ataukah palsu ijazah Jokowi tersebut.
Setelah meminta keterangan Damai H Lubis, SH pada 27 April 2025, maka tanggal 6 Mei 2025 Bareskrim akan meminta keterangan dari TPUA kembali yaitu Rustam Efendi, Meidi Juniarto, SH dan Rizal Fadillah, SH. Langkah maju melakukan Penyelidikan Bareskrim ini patut diapresiasi. Keterangan dari para Saksi ini tentu berkaitan dengan “ijazah atas nama Joko Widodo yang diduga palsu”.
Adapun aturan yang dikenakan yaitu pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan 266 KUHP yang terkait dengan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan menggunakan akta berketerangan palsu. Ditambah dengan Pasal 68 UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas terkait pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, vokasi yang tidak memenuhi persyaratan.
Bareskrim mulai melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Sp Lidik/1007/IV/RES 1.24/2025/Dittpidum tanggal 10 April 2025.
Dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, yang merupakan pokok dari masalah dugaan ijazah palsu Jokowi ini, maka Laporan-Laporan yang disampaikan ke berbagai Polres dan Polda seharusnya dihentikan atau ditunda hingga proses pembuktian status ijazah Jokowi tersebut selesai.
Mengingat pasal-pasal yang dikenakan baik KUHP maupun UU Sisdiknas bersanksi hukum berat yakni penjara 5 tahun, bahkan ada yang sampai 8 tahun (Pasal 264 KUHP), maka di samping dilakukan penyitaan dokumen seperti skripsi dan ijazah, Mabes Polri dapat pula untuk segera menahan Jokowi.
Agar yang bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatan, atau kabur.@
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan