SIAGAINDONESIA.ID Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate (JGP), didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp17 miliar dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G Bakti (BTS Kominfo).
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah),” demikian bunyi dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa Johnny G Plate tidak melakukan korupsi sendirian melainkan bersama terdakwa lain yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windy Purnama dan Muhammad Yusriki Muliawan.
Adapun kerugian negara, sebut jaksa, mencapai Rp8 triliun. Hal ini sebagaimana diterangkan jaksa yang merujuk hasil dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain Johnny G Plate yang didakwa memperkaya diri sendiri, Jaksa juga mendakwa Anang Achmad Latif memperkaya diri sendiri sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto Rp453.608.400, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windy Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki Rp50 miliar dan USD2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Dalam kasus ini Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.@