Oleh: M Rizal Fadillah
TIM Kuasa Hukum Jokowi yang nampaknya utusan Wamenhuk Otto Hasibuan terberitakan mendatangi rumah Jokowi di Jl. Kutai Utara Solo, dugaan kuat dipanggil oleh Jokowi untuk membahas rencana TPUA dan elemen lain yang akan berkunjung ke rumah Jokowi 16 April yang akan datang.
1500 orang konon datang setiap hari dan itu telah dibanggakan sampai disebut destinasi wisata baru di Solo. Dikira mantan Presiden itu dikagumi rakyat, padahal orang datang bisa saja ingin melihat mantan Presiden pembohong atau profil dekat dari manusia finalis terkorup di dunia.
Ironinya saat akan dikunjungi oleh puluhan orang tanggal 16 April nanti “pasukan hukum” dan lainnya telah disiapkan. Ini gambaran bahwa yang tidak siap atau gemetar mungkin Jokowi sendiri. Tuan rumah destinasi wisata itu ketakutan. Ancang-ancang untuk kabur entah kemana. Takut diminta tunjukan ijazah asli UGM yang memang tidak ada. Foto copy yang beredar sudah babak belur dibongkar bongkar kebusukannya.
Rombongan Kuasa Hukum itu beromon minta agar pihak yang ingin mengunjungi Jokowi datang kepadanya di Jakarta karena mereka adalah kuasanya. Sepertinya mencoba membelokkan arah. TPUA dan elemen lain akan datang untuk bersilaturahmi ke destinasi wisata 1500 orang per hari itu sambil menanyakan ijazah asli UGM yang sudah diributkan seantero nusantara bahkan dunia. Ngerti tidak ya?
Apa Kuasa Hukum Jokowi bisa membawa dan menunjukkan ijazah asli UGM Jokowi jika ditemui di Jakarta? Dunia sudah tahu bahwa persoalan ijazah palsu ini sudah jauh sekali perjalanannya. Pengadilan pidana maupun perdata telah dicoba, namun ternyata ijazah hantu atau “ghost certificate” itu tidak muncul muncul juga. Ngerti tidak ya?
Pernyataan Kuasa Hukum yang membela posisi Jokowi dalam status peradilan ternyata salah fatal dan dapat menjadi boomerang bagi mereka. Ungkapan bahwa pihak lawan, TPUA dalam hal ini, telah dikalahkan jelas tidak sesuai dengan fakta. Jadinya penyesatan dan penyebaran kabar bohong. Ya terancam pidana.
TPUA tidak pernah kalah baik pidana maupun perdata.
Awal perdata di PN Jakpus penggugat prinsipal Bambang Tri mencabut gugatan karena saat proses peradilan yang bersangkutan ditangkap dan ditahan. Rekayasa jahat ini menyebabkan perkara sulit untuk dilanjutkan. Perkara pidana justru Bambang Tri dan Gusnur dalam tuduhan “ijazah palsu” dimenangkan atas Putusan PT Semarang dan Mahkamah Agung (MA). Keduanya divonis untuk delik “ujaran kebencian”.
Pada proses perdata kedua juga di PN Jakarta Pusat Putusan in kracht hanya Niet Onvankelijke Verklaard (NO) artinya tidak diterima dan Majelis memutus “Pengadilan Tidak Berwenang”. Gugatan dapat diajukan kembali. Jadi menyatakan TPUA sebagai pihak dikalahkan adalah bohong dan mencemarkan nama baik. Wajar jika TPUA juga sedang menimbang langkah hukum lanjutan terhadap para Kuasa Hukum Jokowi tersebut.
Kasus ijazah palsu ini terus dibuat mengambang oleh Jokowi yang tidak mau dan mampu menunjukan ijazah asli UGM nya. Klarifikasi UGM sumier dan rentan untuk mendapat perlawanan hukum. Sejauh mana UGM menjelaskan pada pertemuan 15 April yang akan datang, maka hal itu menentukan langkah dan sanksi hukum berikut baik terhadap UGM maupun Joko Widodo.
Pihak Jokowi melalui Kuasa Hukumnya jangan dulu sesumbar telah mengalahkan lawan, sebaliknya Joko Widodo justru kasusnya kini telah berada di tangan Bareskrim Mabes Polri. Artinya perburuan ijazah asli UGM Jokowi masih terus dilakukan, hingga ada kepastian dan sanksi hukum.
Honesty is a very expensive gift. Don’t expect it from cheap people.
Kejujuran adalah hadiah yang sangat mahal, jangan berharap mendapatkannya dari orang murahan.@
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan