SIAGAINDONESIA.ID Mahkamah Agung (MA) memberi ‘diskon’ vonis terhadap para pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, ‘didiskon’ jadi hukuman seumur hidup.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, kasasi yang diajukan Sambo dan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh hakim MA. Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke Sambo menjadi seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Sementara untuk hukuman istri Sambo, Putri Chandrawati, ‘didiskon’ hingga setengahnya oleh hakim MA. Dimana pada pengadilan tingkat I atau PN jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya juga diperkuat. Lalu pada tingkat kasasi, hukuman Putri dipotong menjadi 10 tahun penjara.
“Kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana badan.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” tutur Sobandi.
Perkara kasasi keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis.
Ia didampingi empat hakim anggota, yakni Suharto, selaku hakim anggota I Hakim Anggota II Jupriyadi, Hakim Anggota III Desnayeti, dan Hakim Anggota IV Yohanes Priyana.@