Jebakan Terhadap Pemerintahan Prabowo Berasal Dari Utang Burden Sharing BI dan Kementerian Keuangan

Kuota Rumah Subsidi Ditambah 100%, Hasil Nyata Efisiensi APBN

Juni 4, 2025
Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Juni 4, 2025
Gaung Bandung: Tangkap Jokowi dan Turunkan Gibran

Gaung Bandung: Tangkap Jokowi dan Turunkan Gibran

Juni 4, 2025
Jebakan Terhadap Pemerintahan Prabowo Berasal Dari Utang Burden Sharing BI dan Kementerian Keuangan
Ekonomi

Kuota Rumah Subsidi Ditambah 100%, Hasil Nyata Efisiensi APBN

by redaksi
Juni 4, 2025
0
1.4k

Oleh: Salamuddin Daeng SALAH satu program paling significant untuk merealisasikan tiga juta rumah adalah dengan Fasilitas Likuiditas Pengembangan Perumahan atau...

Read moreDetails
Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Juni 4, 2025
1.4k
Gaung Bandung: Tangkap Jokowi dan Turunkan Gibran

Gaung Bandung: Tangkap Jokowi dan Turunkan Gibran

Juni 4, 2025
1.5k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Rabu, Juni 4, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hotman Paris Diskors 3 Bulan Dari Profesi Advokat, Hotma Sitompoel: Dia Konferensi Pers Berkali-kali Tanpa Penyelesaian Secara Hukum

by redaksi
April 20, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Hotman Paris Diskors 3 Bulan Dari Profesi Advokat, Hotma Sitompoel: Dia Konferensi Pers Berkali-kali Tanpa Penyelesaian Secara Hukum

Hotma Sitompoel dan Hotman Paris Hutapea. Foto: net

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dinyatakan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi telah melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari Peradi selama 3 bulan sesuai putusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat (MDKP) Nomor 19/DKP/PERADI/I/2022 tanggal 12 April 2022.

Pelanggaran kode etik ini menyusul adanya aduan dari pengacara kondang Hotma Sitompoel yang menyoal tindakan Hotman Paris Hutapea telah menyerang pribadiya melalui postingan-postingan media sosial tentang bahtera rumah tangganya dengan Desiree Tarigan.

Mengutip tiga putusan MDKP, menyatakan terbanding/teradu Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

Kemudian, menghukum terbanding/teradu Hotman Paris Hutapea berupa pemberhentian sementara dari profesi Advokat selama 3 (tiga) bulan.

“Melarang Hotman Paris Hutapea untuk menjalankan profesi Advokat di luar maupun di muka pengadilan selama masa pemberhentian sementara tersebut,” kutip amar putusan MDKP Peradi.

Sebelum menjatuhkan putusan, terdapat beberapa pertimbangan yang disebutkan MDKP Peradi, diantaranya bahwa perilaku Hotman Paris Hutapea yang membuka masalah rumah tangga ke publik tidak menggambarkan perilaku atau sikap seorang advokat yang harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (Pasal 3 huruf g KEAI).

Hotman Paris juga dinilai tidak mengupayakan damai dalam menangani perkara.

“Bahwa Hotman Paris Hutapea sama sekali tidak menggambarkan adanya upaya dan spirit untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya secara musyawarah/ kekeluargaan (Pasal 4 huruf a KEAI),” kutip pertimbangan MDKP Peradi dalam amar putusan itu.

Terkait surat pemberitahuan pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Peradi, MDKP menilai hal itu tidak dapat menggugurkan dan atau menghentikan proses pemeriksaan perkara a quo dalam tingkat banding dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 KEAI yang menuntut agar seorang advokat memiliki sikap ksatria dalam mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya.

Putusan MDKP itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sehingga menurut hukum segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dalam menjalankan profesi advokat baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah cacat menurut hukum karena yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

Hotma Sitompoel dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (19/4) menyebut, bahwa pengaduan yang dibuatnya ke DKP Peradi adalah masalah etika yang dilakukan Hotman Paris, dan bukan masalah pamer harta maupun pamer perempuan.

“Materi pengaduan saya sebagai anggota masyarakat terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Peradi, bukan tentang pamer harta dan pamer perempuan,” ungkap Hotma Sitompoel.

Hotma juga menampik keras adanya isu bahwa dia dihukum karena melanggar kode etik advokat.

“Saya tidak pernah dihukum melanggar kode etik advokat,” tegasnya.

Terkait pengaduan yang ia layangkan ke DKP Peradi pada intinya memuat beberapa pengaduan, diantaranya bahwa teradu yakni Hotaman Paris Hutapea dalam menangani perkara rumah tangga, dinilainya tidak mengupayakan jalan damai.

“Dalam menangani perkara rumah tangga malah melakukan konferensi pers berkali-kali yang membuat perkara rumah tangga semakin mencuat ke publik tanpa penyelesaian secara hukum,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Hotma Sitompoel, Hotman Paris mengatakan bahwa putusan DKP Peradi terhadap dirinya dinilai sudah tidak ada gunanya. Hal ini mengingat putusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 977 PDP 2022 telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan menolak permohonan kasasi Otto.

“Jadi Peradi versi Otto tidak sah karena perbuatan melawan hukum,” ujar Hotman dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (19/4).

Akibat hukumnya, lanjut Hotman, maka pengurus Peradi khususnya DKP dan kedudukan Ketua Umum, menjadi tidak sah.

“Karena anggaran dasarnya yang menjadi dasar penunjukan mereka sudah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Jadi (Hotma Sitompoel) tidak usah teriak-teriak. Apabila mau menempuh upaya hukum, aku siap menghdapi kau,” demikian Hotman.@

Tags: hotma sitompoelhotman paris hutapeaperadi
Share196Tweet123
Previous Post

Seorang Suami di Kabupaten Serang Membunuh Istri dan Anaknya Sendiri

Next Post

Peradi Surabaya Minta Hotman Paris Tidak Buat Gaduh

Berita Terkait

Peradi Surabaya Minta Hotman Paris Tidak Buat Gaduh

Peradi Surabaya Minta Hotman Paris Tidak Buat Gaduh

by redaksi
April 20, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Peradi Surabaya Minta Hotman Paris Tidak Buat Gaduh

Peradi Surabaya Minta Hotman Paris Tidak Buat Gaduh

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.