SIAGAINDONESIA.ID Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dinyatakan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi telah melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari Peradi selama 3 bulan sesuai putusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat (MDKP) Nomor 19/DKP/PERADI/I/2022 tanggal 12 April 2022.
Pelanggaran kode etik ini menyusul adanya aduan dari pengacara kondang Hotma Sitompoel yang menyoal tindakan Hotman Paris Hutapea telah menyerang pribadiya melalui postingan-postingan media sosial tentang bahtera rumah tangganya dengan Desiree Tarigan.
Mengutip tiga putusan MDKP, menyatakan terbanding/teradu Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.
Kemudian, menghukum terbanding/teradu Hotman Paris Hutapea berupa pemberhentian sementara dari profesi Advokat selama 3 (tiga) bulan.
“Melarang Hotman Paris Hutapea untuk menjalankan profesi Advokat di luar maupun di muka pengadilan selama masa pemberhentian sementara tersebut,” kutip amar putusan MDKP Peradi.
Sebelum menjatuhkan putusan, terdapat beberapa pertimbangan yang disebutkan MDKP Peradi, diantaranya bahwa perilaku Hotman Paris Hutapea yang membuka masalah rumah tangga ke publik tidak menggambarkan perilaku atau sikap seorang advokat yang harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (Pasal 3 huruf g KEAI).
Hotman Paris juga dinilai tidak mengupayakan damai dalam menangani perkara.
“Bahwa Hotman Paris Hutapea sama sekali tidak menggambarkan adanya upaya dan spirit untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya secara musyawarah/ kekeluargaan (Pasal 4 huruf a KEAI),” kutip pertimbangan MDKP Peradi dalam amar putusan itu.
Terkait surat pemberitahuan pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Peradi, MDKP menilai hal itu tidak dapat menggugurkan dan atau menghentikan proses pemeriksaan perkara a quo dalam tingkat banding dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 KEAI yang menuntut agar seorang advokat memiliki sikap ksatria dalam mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya.
Putusan MDKP itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sehingga menurut hukum segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dalam menjalankan profesi advokat baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah cacat menurut hukum karena yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
Hotma Sitompoel dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (19/4) menyebut, bahwa pengaduan yang dibuatnya ke DKP Peradi adalah masalah etika yang dilakukan Hotman Paris, dan bukan masalah pamer harta maupun pamer perempuan.
“Materi pengaduan saya sebagai anggota masyarakat terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Peradi, bukan tentang pamer harta dan pamer perempuan,” ungkap Hotma Sitompoel.
Hotma juga menampik keras adanya isu bahwa dia dihukum karena melanggar kode etik advokat.
“Saya tidak pernah dihukum melanggar kode etik advokat,” tegasnya.
Terkait pengaduan yang ia layangkan ke DKP Peradi pada intinya memuat beberapa pengaduan, diantaranya bahwa teradu yakni Hotaman Paris Hutapea dalam menangani perkara rumah tangga, dinilainya tidak mengupayakan jalan damai.
“Dalam menangani perkara rumah tangga malah melakukan konferensi pers berkali-kali yang membuat perkara rumah tangga semakin mencuat ke publik tanpa penyelesaian secara hukum,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Hotma Sitompoel, Hotman Paris mengatakan bahwa putusan DKP Peradi terhadap dirinya dinilai sudah tidak ada gunanya. Hal ini mengingat putusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 977 PDP 2022 telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan menolak permohonan kasasi Otto.
“Jadi Peradi versi Otto tidak sah karena perbuatan melawan hukum,” ujar Hotman dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (19/4).
Akibat hukumnya, lanjut Hotman, maka pengurus Peradi khususnya DKP dan kedudukan Ketua Umum, menjadi tidak sah.
“Karena anggaran dasarnya yang menjadi dasar penunjukan mereka sudah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Jadi (Hotma Sitompoel) tidak usah teriak-teriak. Apabila mau menempuh upaya hukum, aku siap menghdapi kau,” demikian Hotman.@