Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Hukum

        Hotman Paris Diskors 3 Bulan Dari Profesi Advokat, Hotma Sitompoel: Dia Konferensi Pers Berkali-kali Tanpa Penyelesaian Secara Hukum

        by redaksi
        April 20, 2022
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Hotman Paris Diskors 3 Bulan Dari Profesi Advokat, Hotma Sitompoel: Dia Konferensi Pers Berkali-kali Tanpa Penyelesaian Secara Hukum

        Hotma Sitompoel dan Hotman Paris Hutapea. Foto: net

        491
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dinyatakan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi telah melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari Peradi selama 3 bulan sesuai putusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat (MDKP) Nomor 19/DKP/PERADI/I/2022 tanggal 12 April 2022.

        Pelanggaran kode etik ini menyusul adanya aduan dari pengacara kondang Hotma Sitompoel yang menyoal tindakan Hotman Paris Hutapea telah menyerang pribadiya melalui postingan-postingan media sosial tentang bahtera rumah tangganya dengan Desiree Tarigan.

        Mengutip tiga putusan MDKP, menyatakan terbanding/teradu Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

        Kemudian, menghukum terbanding/teradu Hotman Paris Hutapea berupa pemberhentian sementara dari profesi Advokat selama 3 (tiga) bulan.

        “Melarang Hotman Paris Hutapea untuk menjalankan profesi Advokat di luar maupun di muka pengadilan selama masa pemberhentian sementara tersebut,” kutip amar putusan MDKP Peradi.

        Sebelum menjatuhkan putusan, terdapat beberapa pertimbangan yang disebutkan MDKP Peradi, diantaranya bahwa perilaku Hotman Paris Hutapea yang membuka masalah rumah tangga ke publik tidak menggambarkan perilaku atau sikap seorang advokat yang harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (Pasal 3 huruf g KEAI).

        Hotman Paris juga dinilai tidak mengupayakan damai dalam menangani perkara.

        “Bahwa Hotman Paris Hutapea sama sekali tidak menggambarkan adanya upaya dan spirit untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya secara musyawarah/ kekeluargaan (Pasal 4 huruf a KEAI),” kutip pertimbangan MDKP Peradi dalam amar putusan itu.

        Terkait surat pemberitahuan pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Peradi, MDKP menilai hal itu tidak dapat menggugurkan dan atau menghentikan proses pemeriksaan perkara a quo dalam tingkat banding dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 KEAI yang menuntut agar seorang advokat memiliki sikap ksatria dalam mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya.

        Putusan MDKP itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sehingga menurut hukum segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dalam menjalankan profesi advokat baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah cacat menurut hukum karena yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

        Hotma Sitompoel dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (19/4) menyebut, bahwa pengaduan yang dibuatnya ke DKP Peradi adalah masalah etika yang dilakukan Hotman Paris, dan bukan masalah pamer harta maupun pamer perempuan.

        “Materi pengaduan saya sebagai anggota masyarakat terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Peradi, bukan tentang pamer harta dan pamer perempuan,” ungkap Hotma Sitompoel.

        Hotma juga menampik keras adanya isu bahwa dia dihukum karena melanggar kode etik advokat.

        “Saya tidak pernah dihukum melanggar kode etik advokat,” tegasnya.

        Terkait pengaduan yang ia layangkan ke DKP Peradi pada intinya memuat beberapa pengaduan, diantaranya bahwa teradu yakni Hotaman Paris Hutapea dalam menangani perkara rumah tangga, dinilainya tidak mengupayakan jalan damai.

        “Dalam menangani perkara rumah tangga malah melakukan konferensi pers berkali-kali yang membuat perkara rumah tangga semakin mencuat ke publik tanpa penyelesaian secara hukum,” tegasnya.

        Menanggapi pernyataan Hotma Sitompoel, Hotman Paris mengatakan bahwa putusan DKP Peradi terhadap dirinya dinilai sudah tidak ada gunanya. Hal ini mengingat putusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 977 PDP 2022 telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan menolak permohonan kasasi Otto.

        “Jadi Peradi versi Otto tidak sah karena perbuatan melawan hukum,” ujar Hotman dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (19/4).

        Akibat hukumnya, lanjut Hotman, maka pengurus Peradi khususnya DKP dan kedudukan Ketua Umum, menjadi tidak sah.

        “Karena anggaran dasarnya yang menjadi dasar penunjukan mereka sudah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Jadi (Hotma Sitompoel) tidak usah teriak-teriak. Apabila mau menempuh upaya hukum, aku siap menghdapi kau,” demikian Hotman.@

        Terkait

        Tags: hotma sitompoelhotman paris hutapeaperadi
        Share196Tweet123Share49

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.