Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Mei 10, 2025
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor
Berita

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hilang satu tumbuh seribu, pepatah yang menginspirasi event grand opening mancing lele kolam pancing New Vicadha Kostrad Malang, Sabtu...

Read moreDetails
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
1.4k
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Itong Segera Diadili, Kini Ditahan di Rutan Medaeng

by redaksi
Juni 7, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Hakim Itong Segera Diadili, Kini Ditahan di Rutan Medaeng

Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat saat ditahan KPK dalam kasus suap. Foto: ist

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas perkara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/6/2022).

Itong tidak sendiri, ada juga tersangka lain dalam kasus dugaan suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Di antaranya Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Advokat Hendro Kasino selaku pemberi suap.

“Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Jubir KPK, Ali Fikri pada awak media.

Menurut Ali Fikri, dengan dilimpahkan berkas ketiga tersangka, mereka sudah bukan lagi wewenang KPK melainkan sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiganya ditahan di lokasi berbeda.

“Untuk Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, sedangkan Hamdan ditahan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasino ditahan di Rutan Polda Jatim,” bebernya.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji membenarkan menahan hakim Itong di Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya. Namun pihaknya menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu. Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi,” ujar Zaeroji pada awak media, Selasa (7/6/2022).

Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Wahyu, Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.

“Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.

Sekedar diketahui, Hakim Itong terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat menerima suap. Diduga Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, lembaga anti rasuah itu juga panitera pengganti M. Hamdan.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar.@

Tags: ditahan KPKhakim nonaktifHakim PN SurabayaItong Isnaeni Hidayatpengadilan tipikor surabaya
Share196Tweet123
Previous Post

Rencana Penghapusan Honorer, Menteri PAN-RB Diminta Jelaskan Secara Transparan

Next Post

Ridwan Hisjam Serukan Reformasi Jilid 2, Caranya Mengamandemen UUD 1945

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Ridwan Hisjam Serukan Reformasi Jilid 2, Caranya Mengamandemen UUD 1945

Ridwan Hisjam Serukan Reformasi Jilid 2, Caranya Mengamandemen UUD 1945

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.