SIAGAINDONESIA.ID Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas perkara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Itong tidak sendiri, ada juga tersangka lain dalam kasus dugaan suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Di antaranya Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Advokat Hendro Kasino selaku pemberi suap.
“Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Jubir KPK, Ali Fikri pada awak media.
Menurut Ali Fikri, dengan dilimpahkan berkas ketiga tersangka, mereka sudah bukan lagi wewenang KPK melainkan sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiganya ditahan di lokasi berbeda.
“Untuk Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, sedangkan Hamdan ditahan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasino ditahan di Rutan Polda Jatim,” bebernya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji membenarkan menahan hakim Itong di Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya. Namun pihaknya menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu. Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi,” ujar Zaeroji pada awak media, Selasa (7/6/2022).
Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Wahyu, Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.
“Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.
Sekedar diketahui, Hakim Itong terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat menerima suap. Diduga Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, lembaga anti rasuah itu juga panitera pengganti M. Hamdan.
Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar.@