Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Mei 13, 2025
Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”
Berita

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID Total kredit bermasalah Bank Jatim diperkirakan lebih dari dua Triliun. "Selain dugaan korupsi di cabang Jakarta, kredit bermasalah lainnya...

Read moreDetails
Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Mei 13, 2025
1.4k
Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Habib Bahar bin Smith Harus Segera Bebas dan Kasus KM. 50 Semakin Terang Benderang

by redaksi
Agustus 17, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Habib Bahar bin Smith Harus Segera Bebas dan Kasus KM. 50 Semakin Terang Benderang

Habib Bahar bin Smith/Repro.

496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Abdurrahman Anton Minardi

Bismillahirrohmanirrohim

Alhamdulillahi Robbil alamin… Hakim PN Bandung menetapkan Putusan. Dalam Putusan tersebut Hakim menyatakan:

HBS TIDAK TERBUKTI menyebarkan berita hoax dan TIDAK TERBUKTI telah menyebabkan keonaran.

Walaupun demikian HBS dinyatakan dalam point (3) Putusan Nomor: 220/Paid.Sus/2022/PN BDG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair.

Pendapat Hakim didasarkan pada Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 197 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981) serta peraturan lain yang bersangkutan.

Point (3) Putusan tersebut juga sebenarnya sudah terbantahkan dengan Pernyataan dalam persidangan bahwa:

  1. HBS tidak pernah memerintahkan untuk menyiarkan atau menyebarkan isi ceramahnya.
  2. HBS menyatakan tidak mengenal orang yang mengupload ceramahnya yaitu Tatan Rustandi yang video nya diperkarakan, sampai bertemu di Persidangan.
  3. Tatan Rustandi mengaku tidak mengenal HBS kecuali melalui Media Sosial.
  4.  Tatan Rustandi mengaku belum pernah berjumpa HBS kecuali pada saat melihat waktu beliau ceramah dari jarak yang cukup jauh.
  5. Tatan Rustandi belum pernah melakukan komunikasi sebelumnya dengan HBS sampai bertemu di persidangan, apalagi merencanakan untuk menyiarkan atau menyebarkan isi ceramah HBS.

Artinya bahwa:

Pertama, tuduhan bahwa HBS telah menyebarkan berita hoax tidak terbukti.

Kedua, tudahan bahwa perbuatan HBS telah menimbulkan keonaran tidak terbukti.

Ketiga, tuduhan bahwa HBS telah bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti juga tidak terbukti.

Seharusnya 1 hari pun HBS tidak layak untuk ditahan sebagaimana Point (4) Putusan aquo menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari.

Point (5) Putusan aquo menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sampai saat ini HBS telah menjalani masa penahanan nya lebih dari 6 bulan baik oleh Penyidik, Ketua PN Bandung maupun Ketua PT dan plus penahanan 1 bulan yang dianggap pembantaran oleh penyidik.

Jika dihitung masa penahanan nya yang sudah dijalani HBS semenjak 3 Januari 2022 sampai 17 Agustus 2022.
Sebagaimana vonis nya adalah 6 bulan 15 hari, maka jika tidak keliru tanggal 18 Agustus 2022 seharusnya HBS BEBAS.

Berdasarkan point (4) mengenai Status Tahanan, Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50).

Putusan ini telah mengamanatkan bahwa HBS harus segera BEBAS.

Tidak ada alasan yang patut dipertimbangkan bahwa HBS harus tetap ditahan setelah JPU menyatakan Banding.

Karena faktanya HBS telah membuktikan Kooperatif dan Sopan selama masa penahanan dan persidangan sebagaimana dinyatakan oleh Hakim yang menyidangkan perkara aquo. Tidak ada alasan untuk menghilangkan barang bukti karena barang bukti ada di JPU lalu di PN Bandung, dan tidak akan melarikan diri karena selama ini juga HBS telah kooperatif dan selalu menghadiri persidang dengan baik.

Berdasarkan Putusan ini juga menyiratkan bahwa apa yang dinyatakan oleh HBS adalah benar dan tidak terbukti menyebarkan berita hoax. Apa yang didakwakan oleh JPU terhadap pernyataan HBS bahwa HRS ditahan dan dipenjara karena Maulid Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi wa Sallam, dan pernyataan bahwa 6 laskar FPI disiksa dan dibunuh adalah dinyatakan TIDAK TERBUKTI sebagai berita Hoax.

Dengan demikian Putusan ini seharusnya menjadi rujukan bagi Hakim yang sedang menyidangkan Kasus 6 Syuhada Laskar FPI bahwa memang telah terjadi penyiksaan dan pembunuhan terhadap para Syuhada tersebut.

Semakin terang-benderang untuk Keadilan segera TEGAK.

ALLOHU AKBAR
Merdeka

*) Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith dan Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH

Tags: Abdurrahman Anton MinardiHabib BaharKM 50
Share198Tweet124
Previous Post

Rebut Hati Rakyat, Satgas Yonif PR 431/SSP Bedah SD Rimba Kampung Mumugu 2 Distrik Sawaerma Kab. Asmat Papua

Next Post

Polda Jatim Bongkar Judi Online, Amankan 500 Tersangka

Berita Terkait

LDII isinya ya Islam Jama’ah

LDII isinya ya Islam Jama’ah

by redaksi
September 25, 2022
0
1.9k

...

Taat Kepada Pemimpin selama Menegakkan Al Qur’an

Taat Kepada Pemimpin selama Menegakkan Al Qur’an

by redaksi
September 3, 2022
0
1.5k

...

Habib Bahar bin Smith Harus Segera Bebas dan Kasus KM. 50 Semakin Terang Benderang

Habib Bahar bin Smith BEBAS!

by redaksi
September 1, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Polda Jatim Bongkar Judi Online, Amankan 500 Tersangka

Polda Jatim Bongkar Judi Online, Amankan 500 Tersangka

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.