Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

Maret 21, 2023
Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

Maret 21, 2023
Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

Maret 21, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK
    Alutsista

    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    by wiwin boncel
    Maret 21, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID Danbrigif Para Raider 18  Kostrad Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, M.I.Pol. menerima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi kategori peraih...

    Read more
    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Maret 21, 2023
    1.4k
    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Maret 21, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Maret 21, 2023
    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Maret 21, 2023
    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Maret 21, 2023
    Rabu, Maret 22, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Opini

    Habib Bahar bin Smith Harus Segera Bebas dan Kasus KM. 50 Semakin Terang Benderang

    by redaksi
    Agustus 17, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Habib Bahar bin Smith Harus Segera Bebas dan Kasus KM. 50 Semakin Terang Benderang

    Habib Bahar bin Smith/Repro.

    494
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Oleh: Abdurrahman Anton Minardi

    Bismillahirrohmanirrohim

    Alhamdulillahi Robbil alamin… Hakim PN Bandung menetapkan Putusan. Dalam Putusan tersebut Hakim menyatakan:

    HBS TIDAK TERBUKTI menyebarkan berita hoax dan TIDAK TERBUKTI telah menyebabkan keonaran.

    Walaupun demikian HBS dinyatakan dalam point (3) Putusan Nomor: 220/Paid.Sus/2022/PN BDG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair.

    Pendapat Hakim didasarkan pada Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 197 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981) serta peraturan lain yang bersangkutan.

    Point (3) Putusan tersebut juga sebenarnya sudah terbantahkan dengan Pernyataan dalam persidangan bahwa:

    1. HBS tidak pernah memerintahkan untuk menyiarkan atau menyebarkan isi ceramahnya.
    2. HBS menyatakan tidak mengenal orang yang mengupload ceramahnya yaitu Tatan Rustandi yang video nya diperkarakan, sampai bertemu di Persidangan.
    3. Tatan Rustandi mengaku tidak mengenal HBS kecuali melalui Media Sosial.
    4.  Tatan Rustandi mengaku belum pernah berjumpa HBS kecuali pada saat melihat waktu beliau ceramah dari jarak yang cukup jauh.
    5. Tatan Rustandi belum pernah melakukan komunikasi sebelumnya dengan HBS sampai bertemu di persidangan, apalagi merencanakan untuk menyiarkan atau menyebarkan isi ceramah HBS.

    Artinya bahwa:

    Pertama, tuduhan bahwa HBS telah menyebarkan berita hoax tidak terbukti.

    Kedua, tudahan bahwa perbuatan HBS telah menimbulkan keonaran tidak terbukti.

    Ketiga, tuduhan bahwa HBS telah bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti juga tidak terbukti.

    Seharusnya 1 hari pun HBS tidak layak untuk ditahan sebagaimana Point (4) Putusan aquo menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari.

    Point (5) Putusan aquo menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Sampai saat ini HBS telah menjalani masa penahanan nya lebih dari 6 bulan baik oleh Penyidik, Ketua PN Bandung maupun Ketua PT dan plus penahanan 1 bulan yang dianggap pembantaran oleh penyidik.

    Jika dihitung masa penahanan nya yang sudah dijalani HBS semenjak 3 Januari 2022 sampai 17 Agustus 2022.
    Sebagaimana vonis nya adalah 6 bulan 15 hari, maka jika tidak keliru tanggal 18 Agustus 2022 seharusnya HBS BEBAS.

    Berdasarkan point (4) mengenai Status Tahanan, Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50).

    Putusan ini telah mengamanatkan bahwa HBS harus segera BEBAS.

    Tidak ada alasan yang patut dipertimbangkan bahwa HBS harus tetap ditahan setelah JPU menyatakan Banding.

    Karena faktanya HBS telah membuktikan Kooperatif dan Sopan selama masa penahanan dan persidangan sebagaimana dinyatakan oleh Hakim yang menyidangkan perkara aquo. Tidak ada alasan untuk menghilangkan barang bukti karena barang bukti ada di JPU lalu di PN Bandung, dan tidak akan melarikan diri karena selama ini juga HBS telah kooperatif dan selalu menghadiri persidang dengan baik.

    Berdasarkan Putusan ini juga menyiratkan bahwa apa yang dinyatakan oleh HBS adalah benar dan tidak terbukti menyebarkan berita hoax. Apa yang didakwakan oleh JPU terhadap pernyataan HBS bahwa HRS ditahan dan dipenjara karena Maulid Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi wa Sallam, dan pernyataan bahwa 6 laskar FPI disiksa dan dibunuh adalah dinyatakan TIDAK TERBUKTI sebagai berita Hoax.

    Dengan demikian Putusan ini seharusnya menjadi rujukan bagi Hakim yang sedang menyidangkan Kasus 6 Syuhada Laskar FPI bahwa memang telah terjadi penyiksaan dan pembunuhan terhadap para Syuhada tersebut.

    Semakin terang-benderang untuk Keadilan segera TEGAK.

    ALLOHU AKBAR
    Merdeka

    *) Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith dan Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH

    Terkait

    Tags: Abdurrahman Anton MinardiHabib BaharKM 50
    Share198Tweet124Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Maret 21, 2023
    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Maret 21, 2023
    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Maret 21, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.