Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Juni 7, 2025
Jakarta Menuju Abad Samudera

Pemerintah Perlu Memikirkan Jutaan Orang Kota Yang Tinggal Di Kontrakan Sempit

Juni 7, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Juni 6, 2025
Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita
Opini

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

by redaksi
Juni 7, 2025
0
1.4k

Oleh: Radhar Tribaskoro SEPAK bola, seperti hujan pertama setelah kemarau, tiba-tiba membasahi tanah kering nasionalisme kita. Saat Timnas Indonesia memastikan...

Read moreDetails
Jakarta Menuju Abad Samudera

Pemerintah Perlu Memikirkan Jutaan Orang Kota Yang Tinggal Di Kontrakan Sempit

Juni 7, 2025
1.4k
Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Juni 6, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Juni 7, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan, Sekretaris Pribadi Teguh Kinarto Divonis 2 Tahun

by redaksi
Februari 29, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Gelapkan Uang Perusahaan, Sekretaris Pribadi Teguh Kinarto Divonis 2 Tahun

Sidang online terdakwa penggelapan Dwi Shanti Purnomo, sekretaris pribadi Teguh Kinarto di PN Surabaya, Kamis (29/2/2024). Foto: ist

501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Terdakwa penggelapan Dwi Shanti Purnomo yang juga sekretaris pribadi Teguh Kinarto di PT Podo Joyo Mashur dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sutrisno dalam persidangan secara online di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/2/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dwi Shanti Purnomo tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa Dwi Shanti Purnomo tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Sutrisno.

Putusan Hakim Sutrisno ini sesuai dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Kendati demikian hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Dwi Shanti Purnomo. Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah merugikan PT Podo Joyo Mashur.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sadar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” sambungnya.

Terdakwa Dwi Shanti Purnomo. Foto: ist

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Dwi Shanti Purnomo yang menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Hal yang sama diungkapkan Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Furkon yang mewakili Jaksa Darwis.

“Kami menerima yang mulia,” kata Jaksa Furkon.

Sebelumnya Jaksa Penunutut Kejari Surabaya dalam surat dakwaan menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Awalnya, terdakwa Dwi Shanti dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.

Untuk pengeluaran dari rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.

Namun, kepercayaan dari Teguh Kinarto diam-diam diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

Terdakwa Dwi Shanti diketahui menggelembungkan pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif sebesar Rp 336 juta.

Untuk diketahui, terdakwa Dwi Shanti Purnomo bekerja sebagai Sekretaris Pribadi Komisaris pada PT Podo Joyo Mashur sejak tanggal 25 Juli 2016.@

Share200Tweet125
Previous Post

Camat Menganti Akan Relokasi 37 Lapak Depan Terminal Menganti Jadi Alun-Alun dan Taman Bermain

Next Post

KPU Didesak Usut Penggelembungan Suara di Pileg 2024

Berita Terkait

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

by redaksi
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Jakarta Menuju Abad Samudera

Pemerintah Perlu Memikirkan Jutaan Orang Kota Yang Tinggal Di Kontrakan Sempit

by redaksi
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

by wiwin boncel
Juni 6, 2025
0
1.4k

...

Next Post
DPR dan KPU Sepakati Anggaran Pemilu Rp76,6 Triliun

KPU Didesak Usut Penggelembungan Suara di Pileg 2024

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.