SIAGAINDONESIA.ID Sejumlah pegusaha galangan kapal megeluhkan berbelitnya izin lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, prosesnya bisa berbulan-bulan bahkan lebih sampai satu tahun, diantaranya izin berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Izin Amdal saya keluar setelah mengurus lebih satahun, padahal pada umumnya pengurusan Amdal, jika memakai jasa konsultan ‘plat merah’ tidak lebih enam bulan”, demikian dikatakan oleh direktur Galangan Kapal yang ada di Sembilangan Bangkalan, yang enggan namanya disebut.
Dijelaskan pengusaha di Desa Banyuajuh Bangkalan tersebut pada waktu awal pengurusan staff saya sudah ditawari untuk menggunakan konsultan rekanan DLH Jatim, biayanya sekitar 700-800 Juta dengan jangka waktu pengurusan sekitar enam bulan. Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan terutama biaya, perusahaan kami memutuskan untuk membawa konsultan sendiri,
“memang ribet ternyata, harus mondar-mandir ke kantor Dinas untuk konsultasi, dan ada saja kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi”, jelas pengusaha yang sudah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) itu.
Perusahaan lainnya yang juga sama-sama mengadu ke LBH Maritim, mengatakan istilah konsultan ‘plat merah’ bukan hal baru, baik untuk pengurusan UKL-UPL maupun Amdal.
“Perusahaan saya hampir satu setengah tahun, akan tetapi sampai sekarang belum selesai”, diakui olehnya izin Amdal yang diharapkan keluar untuk keperluan reklamasi bidang usaha galangan kapal miliknya yang berada di Banyuajuh Bangkalan.
Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari tiga perusahaan galagan kapal yang merasa dirugikan. Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup bisa menyederhanakan prosedur dan menyingkat waktu pengurusan, dan harus dibuat Time-Line, agar dapat membantu untuk memberikan pedoman pengurusan izin dan bisa menentukan batas waktu pemenuhan persyaratan.
“kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit”, tandas Komang.
Sebagai referensi dalam langkah pengurusan untuk izin lingkungan, diantaranya; pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan arahan lingkungan hidup ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Kedua, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur akan melakukan kunjungan ke lapangan. Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur akan memberikan arahan misal: pembuatan UKL-UPL, Amdal, dan lain-lain. Keempat, Pelaku usaha melengkapi persyaratan UKL-UPL, Amdal, dan lain-lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Jatim, Jempin Marbun mengelak adanya konsultan rekanan, Jempin mengatakan tidak ada perbedaan perlakuan bagi yang ingin mengurus izin lingkungan baik itu UKL-UPL maupun AMDAL.
“Kami tidak mengenal konsultan plat merah, semua konsultan sama kedudukannya”, jelasnya.
Jempin menambahkan, untuk masalah tingkat kelamaan di dalam kepengurusan perizinan itu bergantung dari syarat-syarat yang dibawa oleh konsultan itu sendiri.
“Semua tergantung kecepatan pemenuhan persyaratan yg harus dilengkapi”, imbuhnya. @masduki
Discussion about this post