SIAGAINDONESIA.ID Pelayaran Rakyat mempunyai nilai strategis antara lain untuk menjaga stabilitas ketahan pangan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3 T). Dan pemerintah menegaskan pentingnya keberadaan dan peranan kapal tradisional Pelra sehingga lahir Perpres 74 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat.
“Di Perpres pemberdayaan angkutan laut lanjutnya, kapal Pelra sudah jelas sebagaimana tertera di pasal 8 ayat 1c, pasal 15,16,17 soal terminal atau pelabuhan untuk kapal rakyat. Keseriusan pemerintah bahwa Pelra mempunyai nilai strategis menjaga keberlangsungan pasokan kebutuhan pangan di daerah T3 ditegaskan kembali dalam perubahan ke tiga Undang Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegas Ketua DPP. Pelra Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha, Salehwangen Hamsar.
Salehwangen Hamsar yang juga Ketua Pelra Jawa Timur dan Bali itu lebih lanjut mengatakan, apa yang dialami kapal Pelra di Pelabuhan Kalimas Surabaya adalah miniatur atau gambaran secara umum di terminal pelabuhan milik Pelindo di hampir semua daerah.
“Pelra tidak ingin diistimewakan, tetapi perlakukan kami seperti halnya kapal kapal lainnya. Kami tertib, sama sama juga bayar kewajiban di pelabuhan”, tukasnya.
Dan hal tersebut dibuktikan, Pelra mendapat Award dari pemerintah dari Kementerian Perhubungan.
Pelindo seharusnya tidak diskriminatif terhadap kapal Pelra yang memanfaatkan fasilitas di Pelabuhan atau terminal Pelindo.
“Banyak laporan dari teman teman di daerah yang masuk ke DPP” ungkapnya.
Salehwangen menambahkan, keseriusan pemerintah untuk membina dan memberdayakan Pelra menjadi mentah jika Pelindo selaku Badan Usaha Pemerintah malaha memperlakukan Pelra diskriminatif.
Menyoroti buffer area di Pelabuhan Kalimas, Salehwangen menilai Pelindo salah kaprah. Menurutnya, fungsi pelabuhan sudah jelas untuk melakukan aktivitas sandar dan bongkar muat kapal.
“Kalau dijadikan tempat parkir tidak benar. Pemilik truk atau trailer seharusnya punya tempat parkir sendiri, inikan tanggung jawab yang punya kendaraan. Pelindo dibayar berapa?” tanyanya.
Buffer area menurutnya hanya digunakan saat kendaraan bongkar-muat dan sifatnya sementara.
“Kalau sudah selesai ya harus pergi, tidak parkir berhari hari,” imbuhnya.
Ditambahkan Salehwangen, di masing masing terminal di Tanjung Perak seharusnya disediakan area terbuka untuk menampung truk kontainer atau kendaraan sejenisnya.
“Atau memang buffer area ini merupakan inovasi Pelindo pasca merger,” ujarnya tersenyum.
Soal revitalisasi Pelabuhan Kalimas. Salehwangen yang juga Ketua Komite Tetap Usaha Perhubungan Laut dan Pelayaran Rakyat, Kadin Jawa Timur itu mengatakan, janji Pelindo menjadikan Kalimas lebih baik ternyata lip service.
“Tidak ada revitalisasi di Kalimas, yang ada alur pelayaran tambah dangkal, Kade rusak, jalan tambal sulam, perbengkelan liar muncul serta menjadi tempat parkir trailer, itu fakta” pungkasnya.
Sejauh ini GM Kalimas dan Humas Pelindo belum menjawab permintaan konfirmasi siagaindonedis.id. (k)