Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat

Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat

Mei 14, 2025
Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

Mei 14, 2025
Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

Mei 14, 2025
Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat
Alutsista

Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat

by wiwin boncel
Mei 14, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID    Dalam suasana hening dan penuh kekhidmatan, Yonif 320/Badak Putih menggelar upacara Renungan Suci sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari...

Read moreDetails
Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

Mei 14, 2025
1.4k
Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

Mei 14, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Kamis, Mei 15, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Ada Mafia Ijin Ruang Laut, Habiskan Ratusan Juta Gagal Urus PKKPRL

by redaksi
Januari 9, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
Diduga Ada Mafia Ijin Ruang Laut, Habiskan Ratusan Juta Gagal Urus PKKPRL

Galangan Kapal PT Ben Santoso lahan usahanya melebihi garis pantai, lolos Vertek dan kantongi PKKPRL

544
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Sejumlah pengusaha di Jawa Timur mengeluhkan pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dianggap tidak transparan.

“Perusahaan saya hampir satu tahun setelah daftar OSS baru diundang verifikasi teknis” jelas Bertus dari perusahaan Galangan Kapal PT. Ben Santoso, Madura saat bertemu di atas kapal penyeberangan Kamal-Tanjung Perak beberapa waktu lalu.

Setelah Vertek dan dinyatakan lolos kemudian membayar PNBP, tidak otomatis PKKPRL terbit masih harus menunggu arahan dari KKP via website.

“Saya ikuti arahan bapak untuk konsultasi dengan KKP, dan saya menemui salah seorang di KKP dan selang beberapa waktu kemudian ijinnya terbit,” ungkap Bertus sambil tersenyum.

Berdasarkan Citra Satelit dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Ben Santoso salah satu perusahaan yang melanggar garis sepadan pantai seluas 3,1 Ha dengan mereklamasi laut dan diduga menebang mangrove tanpa ijin.

Lain ceritanya dengan salah satu pengusaha perikanan di pesisir Tuban.

“Dua kali mengajukan PKKPRL tetapi ditolak karena dianggap akan mereklamasi laut padahal lahan saya tergerus air laut,” jelas pengusaha yang keberatan indentitas dan nama perusahaannya disebut.

Dirinya mengaku menghabiskan ratusan juta untuk operasional dan menghire konsultan namun hasilnya nihil.

“Saya kemudian diarahkan mengajukan ijin baru dengan cara lain,” urainya seraya menambahkan pengajuan ijin versi baru itupun tidak ada progres dengan alasan klasik menunggu antrian.

Sementara itu Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan mengatakan, diduga ada mafia di dalam pengurusan perijinan PKKPRL.

“Teman saya hanya  butuh waktu tidak sampai satu bulan sudah verifikasi teknis,” ungkapnya serta memberi info usaha temannya di pesisir Madura tidak jauh dari jembatan Suramadu.

Menurut Komang, buruknya kinerja di KKP soal pelayanan PKKPRL karena diduga ada intervensi dari parpol, wakil rakyat ataupun dari pusat kekuasaan.

“KKP juga harus intropeksi” tukasnya.

Proses perijinan, lanjut Komang seharusnya transparan secara online jadi tidak ada prasangka dan fitnah.

“Belum lagi persoalan lainnya yang dialami petambak di Selat Madura yang harus minta ijin ke instansi tertentu agar mendapat rekom perairannya dinyatakan Klin tidak berada di area terlarang,” ungkapnya.

Hal tersebut selain costly juga menyusahkan pelaku usaha. Komang menambahkan isu keberadaan KPK di perijinan ruang laut yang selama ini dihembuskan pegawai KKP disinyalir hanya untuk meninggikan harga tawar bahwa untuk urusan perijinan mahal biayanya. @tim redaksi (bersambung)

Share218Tweet136
Previous Post

KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores

Next Post

Tangkap dan Adili Jokowi, Airlangga, dan Aguan-Anthoni Salim

Berita Terkait

Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat

Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat

by wiwin boncel
Mei 14, 2025
0
1.4k

...

Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

by redaksi
Mei 14, 2025
0
1.4k

...

Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

by wiwin boncel
Mei 14, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Tangkap dan Adili Jokowi, Airlangga, dan Aguan-Anthoni Salim

Tangkap dan Adili Jokowi, Airlangga, dan Aguan-Anthoni Salim

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.