Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama

Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama

Mei 31, 2025
Mulai Fokus Pembuktian Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai Manusia Jokowi  Stress?

Mei 31, 2025
Transformasi Laut Cina Selatan: Pusat Kerjasama Ekonomi

Di Antara Tubuh dan Pikiran

Mei 31, 2025
Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama
Alutsista

Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama

by wiwin boncel
Mei 31, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka meningkatkan pembinaan mental dan spiritual prajurit, Yonif 320/Badak Putih menggelar kegiatan kajian pagi dengan tema “Waspada Bahaya...

Read moreDetails
Mulai Fokus Pembuktian Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai Manusia Jokowi  Stress?

Mei 31, 2025
1.5k
Transformasi Laut Cina Selatan: Pusat Kerjasama Ekonomi

Di Antara Tubuh dan Pikiran

Mei 31, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 31, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan

by Didik Moker
Desember 23, 2024
Reading Time: 1 min read
A A
Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan

oplus_2

495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab di panggil dengan sebutan Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin(23/12/2024), bahkan bukan hanya itu, terdakwa harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,4 milyar subsider 1,6 tahun kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 1,4 milyar subsider 3 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Muhdlor Ali terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal UU tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo,” ucap Ketua majelis hakim ketika membacakan amar putusannya di dalam ruang sidang.

Selain itu, masih kata Ni Putu Sri Indayani, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa selalu bersikap sopan dalam ruang sidang, selalu kooperatif dan tidak pernah dipenjara serta masih mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga, dan hal yang memberatkan adalah terdakwa telah terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi

“Apa ada tanggapan atas putusan ini,” imbuh Ketua Majelis hakim saat bertanya kepada terdakwa.

Sementara itu usai di bacakan amar putus tersebut dari pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.(*)

Share198Tweet124
Previous Post

Pilkada Serentak 2024 Brutal, Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Mencapai 56,9 Persen

Next Post

Peringati HUT Divisi Infanteri 1 Kostrad ke-59, Pangdivif 1 Kostrad Gelar Syukuran

Berita Terkait

Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama

Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama

by wiwin boncel
Mei 31, 2025
0
1.4k

...

Mulai Fokus Pembuktian Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai Manusia Jokowi  Stress?

by redaksi
Mei 31, 2025
0
1.5k

...

Transformasi Laut Cina Selatan: Pusat Kerjasama Ekonomi

Di Antara Tubuh dan Pikiran

by redaksi
Mei 31, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Peringati HUT Divisi Infanteri 1 Kostrad ke-59, Pangdivif 1 Kostrad Gelar Syukuran

Peringati HUT Divisi Infanteri 1 Kostrad ke-59, Pangdivif 1 Kostrad Gelar Syukuran

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.