SIAGAINDONESIA.ID Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab di panggil dengan sebutan Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin(23/12/2024), bahkan bukan hanya itu, terdakwa harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,4 milyar subsider 1,6 tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 1,4 milyar subsider 3 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Muhdlor Ali terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal UU tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo,” ucap Ketua majelis hakim ketika membacakan amar putusannya di dalam ruang sidang.
Selain itu, masih kata Ni Putu Sri Indayani, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa selalu bersikap sopan dalam ruang sidang, selalu kooperatif dan tidak pernah dipenjara serta masih mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga, dan hal yang memberatkan adalah terdakwa telah terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi
“Apa ada tanggapan atas putusan ini,” imbuh Ketua Majelis hakim saat bertanya kepada terdakwa.
Sementara itu usai di bacakan amar putus tersebut dari pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.(*)