SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokir APBD Pemprov Jatim, dengan terdakwanya wakil ketua DPRD propinsi Jatim non aktif Sahat Tua Simanjutak, kembali digelar di pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Sidang yang mengagendakan menghadirkan saksi mahkota yang tak lain adalah Sahat sendiri yang dijadikan sebagai saksi mahkota tersebut,dengan terdakwanya adalah Rusdi, orang kepercayaan Sahat yang juga sebagai OB di gedung DPRD Jatim.
Dalam memberikan keteranganya wakil ketua DPRD Propinsi Jatim non aktif ini, berbelit-belit dan selalu menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu yang mulia,” ucap Sahat dalam ruang sidang.
Namun setelah terus dicecar pertanyaan mengenai pemberian uang yang nilainya besar dari Ilham dan Hamid, lewat perantara Rusdi tersebut, akhirnya Sahat mengakui semuanya dan merasa bersalah.
“Iya yang mulia saya bersalah dan seharusnya saya tidak melakukan hal itu sebagai anggota dewan,” ujar Sahat.
Dalam proses pemberian uang melalui perantara Rusdi tersebut, Sahat menerimanya dengan cara bertahap, pertama Rp 1 milyar, kedua Rp 250 juta, ketiga Rp 500 juta dan yang Rp 1 milyar lagi yang kemarin hingga terkena OTT.
Selain JPU KPK yang menanyakan masalah pemberian uang fee tersebut, dari pihak majelis hakim juga ikut mencecar pertanyaan terkait uang yang nilainya besar yang diberikan ke Sahat.
“Masak anda tidak tahu itu uang apa dan dari siapa, anda sudah disumpah loh, yang jujur dalam menjawab,” kata Majelis Hakim di dalam ruang sidang.
Usai dibentak dan terus dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan dari Majelis hakim, akhirnya Sahat mengakui semuanya, namun dirinya menolak terkait tuduhan menerima uang fee sebesar Rp 39 milyar yang didakwakan kepadanya.
Seperti diketahui, dakwaan JPU KPK yang ditujukan kepada Sahat selaku wakil ketua DPRD Jatim yang menerima uang sebesar Rp 39 milyar tersebut, karena Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari Hamid dan Wahyudi selaku pengelola pokmas tahun anggaran 2020 hingga 2022.@DNY