SIAGAINDONESIA.ID Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Bharda E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,” katanya.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 42 saksi dan barang bukti dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi,” ujar Andi Rian.
Dari 42 orang saksi yang dimintai keterangan itu di antaranya adalah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Sejumlah barang bukti juga sudah disita oleh tim penyidik. “Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi (ponsel), CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” jelas Andi Rian.
Hingga kini polisi, lanjut Andi Rian, masih memeriksa Bharada E di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Polri menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.
Namun, tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.@