SIAGAINDONESIA.ID Sedikitnya 9.166 000 batang rokok ilegal, hasil dari penindakan Bea Cukai Jatim 1 melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi dan razia di sejumlah lokasi yang ada di wilayah Jatim, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insenirator milik salah satu perusahaan yang ada di wilayah Mojokerto oleh pihak Bea dan Cukai Jatim 1.
Pemusnahan jutaan rokok ilegal dengan cara di bakar tersebut, bertujuan agar rokok-rokok ini rusak dan sudah tidak punya nilai ekonomis lagi, serta melindungi masyarakat dari
peredaran rokok ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat
“Pemusnahan kali ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce,
pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok
ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Arie Papiano, Jumat(20-10-2023)
Arie menjelaskan, jumlah barang-barang
yang dimusnahkan berupa 9.166.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari 11 Miliar Rupiah. Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh
dari barang-barang tersebut sebesar 6,1 Miliar Rupiah.
Selain itu, lanjut Arie, Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi
sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik perlu diawasi.
“Bea dan Cukai akan terus
meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena
cukai,” ujar Arie.@