SIAGAINDONESIA.ID Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur yang lebih dikenal Bank Jatim itu beberapa waktu lalu mendapat Award dari majalah The Finance. Sebagai Top 20 Financial Institution kategori bank asset 100 triliun – <200 triliun predikat dengan sangat bagus.
Dikutip dari Surya.co.id, Januari 2025 lalu Bank Jatim meraih tiga penghargaan dari Indonesia Human Capital Brilliance Award (IHCBA) dan satu penghargaan dari Warta Ekonomi. Untuk penghargaan dari IHCBA, perseroan yang melantai di pasar bursa dengan kode BJTM tersebut, dinobatkan sebagai Brilliant Digital Transformation in Human Capital of year 2024, Brilliant Equality and Inclusion Initiativies of Year 2024, dan Brilliant Employee Development Strategies of Year 2024.
Selain itu menurut Bankjatim.co.id pernah meraih penghargan kategori TOP BUMD of The Year 2019, Top BUMD Best All Criteria 2019, Top BUMD BPD 2019, TOP CEO BUMD 2019 menyisihkan 162 peserta BUMD lainnya.
Akan tetapi di sisi yang lain dugaan pidana korupsi di Bank Jatim yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jatim tersebut memprihatinkan.
Dikutip dari beritakorupsi.co Selama Tahun 2022, kasus dugaan Korupsi yang menimpa Bank Jatim di seluruh Jawa Timur yang terdiri dari 38 Kabupaten Kota yang sedang disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri maupun yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya adalah sebanyak 74 kasus .
Mengenai hal ini awak media belum menerima jawaban konfirmasi dari Gubernur Jatim, Komisaris dan Humas Bank Jatim.
Catatan lain yang dihimpun dari berbagai sumber antara lain, dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit di PT. Bank Jatim yaitu penyimpangan penyaluran dana Bank Jatim tanggal 25 Mei 2021 bertempat di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Rudy Irwaman, SH.MH Aspidsus Kejati Jatim menerima langsung Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit di PT. Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dari hasil audit tersebut merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp. 170.000.0000.000,- (seratus tujuh puluh milyar) lebih.
Kemudian Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar Tanggal 18 Maret 2022.
Catatan lain, PT Surya Graha Semesta yang diwakili direktur utamanya Rudi Wahono didakwa melakukan penyimpangan kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Akibat penyimpangan kredit di badan usaha milik daerah tersebut, negara mengalami kerugian Rp 155 miliar.
Januari 2025 lalu dua petinggi Bank Jatim Syariah yakni inisial TS selaku Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dan DK selaku Penyelia Pembiayaan Bank Jatim Syariah Cabang Syariah Surabaya Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian yang baru terungkap akhir bulan Februari 2025 lalu, Bank Jatim Cabang Jakarta kebobolan 595 miliar yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jakarta dan menahan empat tersangka meskipun belum diikuti penetapan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Presidium JatimOne, Badrus Syamsi menilai temuan korupsi dana pemerintah yang disalurkan melalui Bank Jatim yang mayoritas sahamnya (51 persen) milik Pemprov Jatim tersebut memprihatinkan.
“Sangat memprihatinkan Bank Jatim yang menjadi andalan BUMD Pemprov Jatim dan etalase Pemprov Jatim tidak bisa dijadikan tolok ukur keberhasilan kinerja badan usaha daerah karena maraknya dugaan korupsi,” jelasnya.
Jadi, lanjut Badrus meskipun prestasinya banyak yang diraih oleh Bank Jatim, namun dugaan korupsinya di lembaga keuangan tersebut tidak kalah banyaknya.
“Bisa dibilang Bank Jatim itu sarat dengan prestasi, termasuk dugaan korupsinya,” tambahnya. @)team