Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Pertarungan Pilpres 2024 sudah dimulai. Berbagai strategi mulai dirancang untuk menjegal Aneis. Pilpres 2024 bisa jadi akan terjadi banyak korban yang membuka terjadinya goro-goro sebab nafsu angkara murka telah membelit penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya.
Skenario skenario mulai dirancang dan dijalankan seakan negara ini hanya milik kelompok tertentu yang tidak lagi mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara.
Petahana inginnya tiga periode ini tapi terbentur konstitusi. Yang mengejutkan juru bicara MK mengatakan petahana boleh mencalonkan menjadi wakil presiden.
Mulai terjadi perdebatan kalau petahana terpilih menjadi wakil presiden kemudian di tengah perjalanan presiden berhalangan tetap maka presidennya siapa? Sebab konstitusi sudah membatasi dua periode maka terjadi kekosongan. Ini yang harusnya dipikir oleh MK sebelum membuat pernyataan.
Strategi strategi berikutnya adalah mengganti kepala daerah, gubernur, bupati, walikota dengan PLT yang ditunjuk langsung Mendagri.
Ini merupakan penyalahgunaan wewenang sebab PLT itu tidak lebih dari 3 bulan dan tidak boleh membuat kebijakan yang strategis. Masa jabatan PLT ada yang lebih dari dua tahun. Jelas ini merupakan kekuasaan yang tidak berdasar dan melegimitasi rakyat. Merusak tatanan demokrasi. Ini adalah strategi yang menghalalkan cara.
Jika Pilpres tidak membuat perubahan mendasar maka tidak perlu lagi Pilpres. Sebab akhirnya hanya untuk kepentingan oligarki.
Saat ini Anies sosok yang menjadi tumpuan banyak rakyat yang mempunyai akal sehat untuk melakukan perubahan. Beban berat siapapun yang terpilih mendapat warisan utang yang sudah menggunung.
Aneis yang selalu dalam pidatonya ingin mewujudkan cita cita negara Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia, tentu menjadi pertanyaan besar bagaimana mungkin mewujudkannya kalau UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang basisnya individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Dengan sistem Presidensial saja negara sudah tidak berdasarkan Pancasila.
Dengan digantinya UUD 1945 maka sesungguhnya yang diamandemen itu ideologi Pancasila.
Dengan digantinya sistem MPR dengan Presidensial maka visi misi negara dengan tujuan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sudah tidak ada. Sebab visi misi negara diganti dengan puluhan visi misi presiden, visi misi gubernur dan visi misi bupati/walikota.
Jika bangsa ini ingin selamat, tidak ada jalan lain selain kembali ke UUD 1945 dan Pancasila.
Jadi kalau Aneis ingin mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ya kembali ke UUD 1945 dan Pancasila.@
*) Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila