SIAGAINDONESIA.ID Akademisi Fakultas Hukum di Jawa Timur menggelar seminar terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.
Seminar Nasional Fakultas Hukum se-Jawa Timur bertajuk “Modernisasi Penguatan Penegakan Hukum Polri Dalam RUU KUHAP” digelar di Graha Bhayangkara, Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Rabu (7/5/2025).
“Sebagai akademisi, kita berusaha merefleksikan kewenangan dan tugas-tugas pokok dari kepolisian. Karena banyak Undang Undang yang berkaitan dengan Polri. Sehingga kita dari akademisi memberi masukan dan kritikan,” kata Rektor Ubhara Surabaya, Irjen Pol (Purn) Drs. Anton Setiaji, S.H., M.H.
Ditambahkan Anton, pihaknya bersama seluruh Fakultas Hukum se Jawa Timur ikut memberi sumbangsih saran terkait kewenangan Polri sehingga seimbang dengan tugas dan pokoknya.
“Di RUU KUHAP ada kewenangan yang berkurang dan bertambah. Karena itu akademisi di bidang hukum berharap dapat memberi saran sehingga ada keseimbangan antara aparat peradilan yang lainnya,” tambah Anton.

Terkait dengan implementasi RUU KUHAP setelah disahkan nanti, Anton berharap akan ada mekanisme yang jelas. Sehingga tidak merepotkan masyarakat terutama masyarakat yang terlibat dan berurusan langsung dengan pelaku tindak pidana.
“Harapan kita RUU KUHAP yang sedang digodok ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat. Terutama hal-hal krusial di acara hukum pidana,” tuturnya.
Sementara itu mahasiswa S2 Ubhara, Rouli Dame Marbun, S.H.,
mengatakan, bahwa dalam RUU KUHAP masih banyak pasal-pasal yang harus diperjelas.
“Ada pasal KUHAP yang tidak sesuai yang disampaikan narasumber. Pasal itu terkait pengumuman status tersangka. Padahal yang namanya status tersangka sangat penting untuk disampaikan. Jadi harus ada keterbukaan,” tambahnya.

Rouli berharap agar acara diskusi maupun seminar lebih sering digelar terutama yang berkaitan dengan RUU KUHAP yang sedang dibahas saat ini.
“Kita berharap acara-acara seperti ini lebih sering digelar ya. Ini sangat perlu dilakukan. Tujuanya ya untuk mengupgrade pengetahuan bagi kami,” pungkasnya.
Dalam seminar tersebut hadir sebagai narasumber Guru Besar Hukum Administrasi, Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sri Winarni, S.H., M.H., Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trunojoyo, Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S., dan Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.@