Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Mei 12, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Polresta Bandara Soekarno Hatta Mulai Terapkan Teguran Pengganti Tilang

by redaksi
November 1, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Polresta Bandara Soekarno Hatta Mulai Terapkan Teguran Pengganti Tilang

Kapolresta Bandar Udara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono (kanan) bersama delegasi Perdana Menteri Palestina di VIP Room Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ist

503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Polresta Bandar Udara Soekarno Hatta selama dua hari ini sudah menerapkan sistem penindakan berbasis Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini sesuai sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dijelaskan Kapolresta Bandar Udara Soekarno Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono, pihaknya telah memproduksi blangko atau surat teguran yang isinya tanpa denda usai tilang manual dilarang dilakukan.

“Dua hari ini kita sudah menerapkan ETLE. Paling besar pelanggaran di terminal. Lebih 5 menit kita gembok,” ujar Sigit, Senin (1/11/2022).

Sejauh ini pihaknya juga memantau pelanggaran-pelanggaran di area akses, seperti seringnya terjadi pelanggaran-pelanggaran kecepatan atau berkendara dengan membahayakan.

Dari bentuk pelanggaran tersebut, pihak Polresta Bandara Udara Soekarno Hatta tidak memberikan tilang melainkan surat teguran.

“Kita beri surat teguran bagi pelanggaran lalu lintas. Surat ini pengganti tilang. Tidak ada hukuman. Hanya pernyataan merasa bersalah tidak mengulangi lagi (pelanggaran),” jelasnya.

Sigit menguraikan, bahwa blangko atau surat teguran dikeluarkan oleh Polresta Bandara Udara Soekarno Hatta meski masuk wilayah Polda Metro Jaya.

“Dokumen blangko dibikin Polresta Badara sendiri. Ini berbeda dengan Polresta lain yang masuk wilayah Polda Metro Jaya. Sebab kita sudah ada kesepakatan bersama. Bahwa untuk mewujudkan ketertiban di bandara kita melakukan langkah-langkah pencegahan dan rekayasa secara sinergi. Makanya ini melibatkan unsur TNI dan Angkasa Pura I,” demikian Sigit.

Seperti diketahui, larangan tilang manual ini diberlakukan untuk memudahkan anggota di lapangan meningkatkan efektivitas pekerjaan dan menghemat biaya. Hal ini juga untuk mengurangi konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.

Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Listyo juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.@dnj

Share201Tweet126
Previous Post

Danrem 173/ PVB Berikan Kepada Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1709/Yawa

Next Post

Kedatangan Danrem 173/PVB Disambut Dandim 1709/ Yawa, diiringi Tarian Adat Yapen

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Kedatangan Danrem 173/PVB Disambut Dandim 1709/ Yawa, diiringi Tarian Adat Yapen

Kedatangan Danrem 173/PVB Disambut Dandim 1709/ Yawa, diiringi Tarian Adat Yapen

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.