IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
SIAGAINDONESIA.ID Rekan sejawatnya lebih akrab memanggilnya Umar petinju. Perawakannya yang kekar sering menjadi andalan dan tumpuan untuk menyelesaikan jika ada...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Polresta Bandar Udara Soekarno Hatta selama dua hari ini sudah menerapkan sistem penindakan berbasis Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini sesuai sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dijelaskan Kapolresta Bandar Udara Soekarno Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono, pihaknya telah memproduksi blangko atau surat teguran yang isinya tanpa denda usai tilang manual dilarang dilakukan.
“Dua hari ini kita sudah menerapkan ETLE. Paling besar pelanggaran di terminal. Lebih 5 menit kita gembok,” ujar Sigit, Senin (1/11/2022).
Sejauh ini pihaknya juga memantau pelanggaran-pelanggaran di area akses, seperti seringnya terjadi pelanggaran-pelanggaran kecepatan atau berkendara dengan membahayakan.
Dari bentuk pelanggaran tersebut, pihak Polresta Bandara Udara Soekarno Hatta tidak memberikan tilang melainkan surat teguran.
“Kita beri surat teguran bagi pelanggaran lalu lintas. Surat ini pengganti tilang. Tidak ada hukuman. Hanya pernyataan merasa bersalah tidak mengulangi lagi (pelanggaran),” jelasnya.
Sigit menguraikan, bahwa blangko atau surat teguran dikeluarkan oleh Polresta Bandara Udara Soekarno Hatta meski masuk wilayah Polda Metro Jaya.
“Dokumen blangko dibikin Polresta Badara sendiri. Ini berbeda dengan Polresta lain yang masuk wilayah Polda Metro Jaya. Sebab kita sudah ada kesepakatan bersama. Bahwa untuk mewujudkan ketertiban di bandara kita melakukan langkah-langkah pencegahan dan rekayasa secara sinergi. Makanya ini melibatkan unsur TNI dan Angkasa Pura I,” demikian Sigit.
Seperti diketahui, larangan tilang manual ini diberlakukan untuk memudahkan anggota di lapangan meningkatkan efektivitas pekerjaan dan menghemat biaya. Hal ini juga untuk mengurangi konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.
Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Listyo juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu [email protected]
Copyright © 2021 Siaga Indonesia