Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Mei 13, 2025
Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”
Berita

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID Total kredit bermasalah Bank Jatim diperkirakan lebih dari dua Triliun. "Selain dugaan korupsi di cabang Jakarta, kredit bermasalah lainnya...

Read moreDetails
Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Mei 13, 2025
1.4k
Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Motif Tiga Periode di Balik RUU KUHP?

by redaksi
Juli 11, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Pemilu 2024 Diatur Oligarki, 110 Triliun Buat Capres Boneka

Pemerhati Sejarah, Arief Gunawan. Foto: ist

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Arief Gunawan

ORANG Belanda waktu menjajah punya Gubernur Jenderal paling brutal dalam menggunakan Pasal-pasal Karet (Haatzaai Artikelen) yang ada di dalam Kitab Hukum Pidana Hindia Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) atau KUHP.

Gubernur Jenderal Cornelis De Jonge yang berkuasa 1931 hingga 1936, di akhir jabatannya mau melanjutkan periode kekuasaan Belanda di Indonesia dengan menyatakan keyakinan Belanda akan tetap menjajah 300 tahun lagi, berdasarkan rust en orde (ketenangan dan ketertiban).

Sehingga di sidang Volksraad, 1931, De Jonge berkata, akan menggunakan tangan besi untuk menghadapi para “penghasut”. Yang tak lain para tokoh pergerakan kemerdekaan.

Sejarawan John Ingleson di dalam bukunya “Jalan ke Pengasingan: Pergerakan Nasionalis Indonesia Tahun 1927-1934”, melukiskan watak De Jonge sebagai:

“Seorang otoriter yang tak toleran dan tak punya waktu untuk mendengarkan kritik dari sebangsanya sendiri, apalagi dari orang Indonesia …”.

De Jonge menggunakan pasal-pasal karet untuk memenjarakan Sukarno dan lainnya. Memperluas penggunaan kamp interniran Boven Digul, bukan hanya untuk tokoh-tokoh PKI dan para simpatisannya yang terlibat Pemberontakan 1926, tapi juga menjadikan tempat pengasingan bagi para tokoh pergerakan non-PKI, seperti Hatta dan Sutan Sjahrir.

Terhadap para pendiri sekolah-sekolah rakyat seperti Ki Hadjar Dewantara ia mengenakan pasal karet tentang tuduhan penyebaran kebencian. Melengkapi ordonansi sekolah liar (wilde schoolen ordonantie) yang diterbitkannya.

De Jonge menolak memberikan pengakuan kepada organisasi pergerakan nasional, membatasi hak untuk mengadakan pertemuan. Setiap pertemuan politik harus lebih dulu memberitahu pejabat setempat yang memiliki hak untuk melarang, yang harus disampaikan lima hari sebelumnya.

Partai politik secara ketat juga diawasi melalui Badan Intelijen Politik (Politieke Inlichtingen Dienst).

Era otoriter De Jonge berbarengan dengan depresi ekonomi atau Malaise. De Jonge tak menginginkan Malaise yang berdampak pada kegagalan ekonomi Hindia Belanda dimanfaatkan oleh para tokoh pergerakan kemerdekaan untuk menyulut partisipasi rakyat.

Ia memaksimalkan penggunaan pasal-pasal karet agar rakyat tak punya pemimpin, sehingga bagaikan “als een kuiken achtergelaten door zijn moeder”, atau anak ayam yang ditinggal oleh induknya.

Sejarawan John Ingleson di dalam bukunya lebih jauh menulis:

“De Jonge adalah seorang konservatif tulen yang bertekad tidak akan mentolerir para tokoh pergerakan Indonesia yang menurutnya sok jago dan omong kosong…”.

Apa motif De Jonge bersikap otoriter dengan menggunakan pasal-pasal karet?

Tak lain untuk mempertahankan kekuasaan Belanda di masa sulit Malaise.

Dalam konteks hari ini pertanyaan mirip-mirip seperti itu juga dapat diajukan: apa motif pembahasan RUU KUHP yang di dalamnya tersimpan pula semangat untuk mempertahankan pasal-pasal karet?

Sesuai ketentuan konstitusi durasi kekuasaan rezim hari ini kurang lebih hanya tinggal sekitar dua tahun, apa korelasinya dengan pembahasan RUU KUHP ? Apakah bagian dari skenario “pengamanan” perpanjangan masa jabatan presiden, untuk menindas sikap kritis kelompok-kelompok pro demokrasi dan pro konstitusi?

Atau seperti diungkapkan oleh tokoh nasional Dr Rizal Ramli di akun twitter-nya baru-baru ini “mau lebih ganas dan otoriter dari zaman Orba …” ?

Isu perpanjangan masa jabatan presiden sudah menjadi persoalan laten, sehingga lumrah RUU KUHP juga dibaca publik sebagai bagian untuk memuluskan rencana perpanjangan tersebut.

Spirit De Jonge yang berwatak brutal dalam menjalankan hukum tampaknya mau diteruskan. Watak yang menunjukkan ketidaknalaran, karena menyeret mundur demokrasi.

Dalam bahasa Latin, Brutus, Brutto, Brutal, punya akar kata yang sama.

Brutusaum berarti kasar. Bodoh. Brutus-brutum berarti tak bisa bergerak. Menunjukkan watak yang tidak berubah. Tidak bergeser, keras kepala, dalam arti goblok.@

*) Penulis adalah pemerhati sejarah

Tags: arief gunawanRUU KUHP
Share198Tweet124
Previous Post

Partai Demokrat Berpeluang Bentuk Koalisi Baru dengan PKS dan NasDem

Next Post

Dirjen Haji Minta Petugas Siaga Layanan hingga 13 Zulhijah

Berita Terkait

HUT ke 77 RI, Negara Teater yang Merayakan Kehilangan

HUT ke 77 RI, Negara Teater yang Merayakan Kehilangan

by redaksi
Agustus 20, 2022
0
1.5k

...

Rizal Ramli Soal Ketua MK Terikat Semenda, Sebagai Bangsa Akal Sehat Kita Dihina

Rizal Ramli Soal Ketua MK Terikat Semenda, Sebagai Bangsa Akal Sehat Kita Dihina

by redaksi
Juli 23, 2022
0
1.4k

...

Dulu Bandar Pemimpin Boneka Heeren Zeventien, Sekarang Oligarki

Dulu Bandar Pemimpin Boneka Heeren Zeventien, Sekarang Oligarki

by redaksi
Juli 13, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Dirjen Haji Minta Petugas Siaga Layanan hingga 13 Zulhijah

Dirjen Haji Minta Petugas Siaga Layanan hingga 13 Zulhijah

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.