Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024

Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Maret 26, 2023
Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

Maret 25, 2023
Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

Maret 25, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024
    Opini

    Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

    by redaksi
    Maret 26, 2023
    0
    1.4k

    Oleh: Ir. Syafril Sjofyan, MM TADINYA saya ragu-ragu kebenaran cerita Yusuf Kalla. Ketika SBY dan JK sebagai pasangannya memenangkan Pilpres....

    Read more
    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Maret 25, 2023
    1.4k
    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Maret 25, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024

    Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

    Maret 26, 2023
    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Maret 25, 2023
    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Maret 25, 2023
    Minggu, Maret 26, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Opini

    Motif Tiga Periode di Balik RUU KUHP?

    by redaksi
    Juli 11, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Pemilu 2024 Diatur Oligarki, 110 Triliun Buat Capres Boneka

    Pemerhati Sejarah, Arief Gunawan. Foto: ist

    494
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Oleh: Arief Gunawan

    ORANG Belanda waktu menjajah punya Gubernur Jenderal paling brutal dalam menggunakan Pasal-pasal Karet (Haatzaai Artikelen) yang ada di dalam Kitab Hukum Pidana Hindia Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) atau KUHP.

    Gubernur Jenderal Cornelis De Jonge yang berkuasa 1931 hingga 1936, di akhir jabatannya mau melanjutkan periode kekuasaan Belanda di Indonesia dengan menyatakan keyakinan Belanda akan tetap menjajah 300 tahun lagi, berdasarkan rust en orde (ketenangan dan ketertiban).

    Sehingga di sidang Volksraad, 1931, De Jonge berkata, akan menggunakan tangan besi untuk menghadapi para “penghasut”. Yang tak lain para tokoh pergerakan kemerdekaan.

    Sejarawan John Ingleson di dalam bukunya “Jalan ke Pengasingan: Pergerakan Nasionalis Indonesia Tahun 1927-1934”, melukiskan watak De Jonge sebagai:

    “Seorang otoriter yang tak toleran dan tak punya waktu untuk mendengarkan kritik dari sebangsanya sendiri, apalagi dari orang Indonesia …”.

    De Jonge menggunakan pasal-pasal karet untuk memenjarakan Sukarno dan lainnya. Memperluas penggunaan kamp interniran Boven Digul, bukan hanya untuk tokoh-tokoh PKI dan para simpatisannya yang terlibat Pemberontakan 1926, tapi juga menjadikan tempat pengasingan bagi para tokoh pergerakan non-PKI, seperti Hatta dan Sutan Sjahrir.

    Terhadap para pendiri sekolah-sekolah rakyat seperti Ki Hadjar Dewantara ia mengenakan pasal karet tentang tuduhan penyebaran kebencian. Melengkapi ordonansi sekolah liar (wilde schoolen ordonantie) yang diterbitkannya.

    De Jonge menolak memberikan pengakuan kepada organisasi pergerakan nasional, membatasi hak untuk mengadakan pertemuan. Setiap pertemuan politik harus lebih dulu memberitahu pejabat setempat yang memiliki hak untuk melarang, yang harus disampaikan lima hari sebelumnya.

    Partai politik secara ketat juga diawasi melalui Badan Intelijen Politik (Politieke Inlichtingen Dienst).

    Era otoriter De Jonge berbarengan dengan depresi ekonomi atau Malaise. De Jonge tak menginginkan Malaise yang berdampak pada kegagalan ekonomi Hindia Belanda dimanfaatkan oleh para tokoh pergerakan kemerdekaan untuk menyulut partisipasi rakyat.

    Ia memaksimalkan penggunaan pasal-pasal karet agar rakyat tak punya pemimpin, sehingga bagaikan “als een kuiken achtergelaten door zijn moeder”, atau anak ayam yang ditinggal oleh induknya.

    Sejarawan John Ingleson di dalam bukunya lebih jauh menulis:

    “De Jonge adalah seorang konservatif tulen yang bertekad tidak akan mentolerir para tokoh pergerakan Indonesia yang menurutnya sok jago dan omong kosong…”.

    Apa motif De Jonge bersikap otoriter dengan menggunakan pasal-pasal karet?

    Tak lain untuk mempertahankan kekuasaan Belanda di masa sulit Malaise.

    Dalam konteks hari ini pertanyaan mirip-mirip seperti itu juga dapat diajukan: apa motif pembahasan RUU KUHP yang di dalamnya tersimpan pula semangat untuk mempertahankan pasal-pasal karet?

    Sesuai ketentuan konstitusi durasi kekuasaan rezim hari ini kurang lebih hanya tinggal sekitar dua tahun, apa korelasinya dengan pembahasan RUU KUHP ? Apakah bagian dari skenario “pengamanan” perpanjangan masa jabatan presiden, untuk menindas sikap kritis kelompok-kelompok pro demokrasi dan pro konstitusi?

    Atau seperti diungkapkan oleh tokoh nasional Dr Rizal Ramli di akun twitter-nya baru-baru ini “mau lebih ganas dan otoriter dari zaman Orba …” ?

    Isu perpanjangan masa jabatan presiden sudah menjadi persoalan laten, sehingga lumrah RUU KUHP juga dibaca publik sebagai bagian untuk memuluskan rencana perpanjangan tersebut.

    Spirit De Jonge yang berwatak brutal dalam menjalankan hukum tampaknya mau diteruskan. Watak yang menunjukkan ketidaknalaran, karena menyeret mundur demokrasi.

    Dalam bahasa Latin, Brutus, Brutto, Brutal, punya akar kata yang sama.

    Brutusaum berarti kasar. Bodoh. Brutus-brutum berarti tak bisa bergerak. Menunjukkan watak yang tidak berubah. Tidak bergeser, keras kepala, dalam arti [email protected]

    *) Penulis adalah pemerhati sejarah

    Terkait

    Tags: arief gunawanRUU KUHP
    Share198Tweet124Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024

    Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

    Maret 26, 2023
    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Maret 25, 2023
    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Maret 25, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.