Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
Prabowo Menggebrak, Jokowi Tinggal Tunggu Waktu?

Bank Emas Prabowo Libatkan Pemda NTB

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian
Berita

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw menilai, pentingnya Indonesia melakukan gebrakan besar dalam manajemen bencana. Untuk itu,...

Read moreDetails
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
1.4k
Prabowo Menggebrak, Jokowi Tinggal Tunggu Waktu?

Bank Emas Prabowo Libatkan Pemda NTB

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Digugat, Tes PCR Menyengsarakan Penumpang Pesawat

by redaksi
November 7, 2021
Reading Time: 2 mins read
A A
Digugat, Tes PCR Menyengsarakan Penumpang Pesawat

Tes PCR. Foto: ilustrasi

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya digugat seorang penumpang pesawat gara-gara kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR) yang dianggap merugikan.

Sahlan selaku penggugat mengatakan saat itu dirinya membeli tiket pesawat Batik Air Nomor Penerbangan ID 6575 dengan No. Tiket 9902179206578 untuk penerbangan tujuan ke Surabaya (SUB)–Jakarta (CGK) pada Rabu, 3 November 2021, pukul 11.20 WIB.

Pada hari itu Sahlan tiba di Bandara Juanda enam jam sebelumnya dan siap menjalani serangkaian tes untuk kelengkapan penerbangan.

“Karena saya masih vaksin dosis pertama, jadi saya harus menjalani tes PCR. Tapi harga PCR menurut saya masih terlalu berat dibebankan ke masyarakat,” jelas Sahlan pada awak media, Sabtu (6/11/2021).

Selain harga tes PCR, hasil dari tes juga terlalu lama. Sehingga membuat tiket hangus.

“Saya harus menunggu hasil tes PCR 1×24 jam. Itu terlalu lama. Kalau memang aturan di bandara penerima vaksin dosis pertama, kenapa tidak disiapkan saja fasilitas vaksin. Kenapa harus melakukan tes PCR berbayar dan menunggu lama,” terang Sahlan.

Sementara itu M. Yusuf Effendy selaku kuasa hukum Sahlan menambahkan, aturan tes PCR ini terlalu memberatkan masyarakat. Kalau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan, seharusnya tidak menyengsarakan masyarakat.

“PPKM sudah longgar. Tapi kita tidak bebas bekerja. Kebijakan PCR ini sangat menyusahkan. Kalau pemerintah belum siap dengan aturan ini, ya jangan menerapkannya. Apalagi sampai pemerintah berbisnis dengan rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap aturan PCR ini ditiadakan. Sebab sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbangan.

“Kalau memang aturan PCR ini murni diterapkan untuk kesehatan, seharusnya berlaku di semua tempat seperti pasar dan mall. Apalagi kebijakan ini banyak pihak yang dirugikan. Selain masyarakat (penumpang pesawat), maskapai pastinya juga dirugikan. Banyak yang tidak mau naik pesawat. Kasihan maskapai,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Sahlan menuntut
PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya membayar ganti rugi tiket dan kerugian immaterial sebesar Rp 99 ribu.

Selain itu, Sahlan juga menuntut tergugat I PT Angkasa Pura I Surabaya dan tergugat II Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya untuk meminta maaf aecara resmi ke 99 media massa baik cetak, online maupun elektronik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya saat dikonfirmasi, belum memberi tanggapan atas permasalahan ini.@

Tags: PCR
Share196Tweet123
Next Post

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Diringkus Polres Serang Kota

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Diringkus Polres Serang Kota

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Diringkus Polres Serang Kota

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.