Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Berita

        Digugat, Tes PCR Menyengsarakan Penumpang Pesawat

        by redaksi
        November 7, 2021
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Digugat, Tes PCR Menyengsarakan Penumpang Pesawat

        Tes PCR. Foto: ilustrasi

        491
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya digugat seorang penumpang pesawat gara-gara kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR) yang dianggap merugikan.

        Sahlan selaku penggugat mengatakan saat itu dirinya membeli tiket pesawat Batik Air Nomor Penerbangan ID 6575 dengan No. Tiket 9902179206578 untuk penerbangan tujuan ke Surabaya (SUB)–Jakarta (CGK) pada Rabu, 3 November 2021, pukul 11.20 WIB.

        Pada hari itu Sahlan tiba di Bandara Juanda enam jam sebelumnya dan siap menjalani serangkaian tes untuk kelengkapan penerbangan.

        “Karena saya masih vaksin dosis pertama, jadi saya harus menjalani tes PCR. Tapi harga PCR menurut saya masih terlalu berat dibebankan ke masyarakat,” jelas Sahlan pada awak media, Sabtu (6/11/2021).

        Selain harga tes PCR, hasil dari tes juga terlalu lama. Sehingga membuat tiket hangus.

        “Saya harus menunggu hasil tes PCR 1×24 jam. Itu terlalu lama. Kalau memang aturan di bandara penerima vaksin dosis pertama, kenapa tidak disiapkan saja fasilitas vaksin. Kenapa harus melakukan tes PCR berbayar dan menunggu lama,” terang Sahlan.

        Sementara itu M. Yusuf Effendy selaku kuasa hukum Sahlan menambahkan, aturan tes PCR ini terlalu memberatkan masyarakat. Kalau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan, seharusnya tidak menyengsarakan masyarakat.

        “PPKM sudah longgar. Tapi kita tidak bebas bekerja. Kebijakan PCR ini sangat menyusahkan. Kalau pemerintah belum siap dengan aturan ini, ya jangan menerapkannya. Apalagi sampai pemerintah berbisnis dengan rakyat,” ujarnya.

        Untuk itu, pihaknya berharap aturan PCR ini ditiadakan. Sebab sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbangan.

        “Kalau memang aturan PCR ini murni diterapkan untuk kesehatan, seharusnya berlaku di semua tempat seperti pasar dan mall. Apalagi kebijakan ini banyak pihak yang dirugikan. Selain masyarakat (penumpang pesawat), maskapai pastinya juga dirugikan. Banyak yang tidak mau naik pesawat. Kasihan maskapai,” pungkasnya.

        Dalam kasus ini, Sahlan menuntut
        PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya membayar ganti rugi tiket dan kerugian immaterial sebesar Rp 99 ribu.

        Selain itu, Sahlan juga menuntut tergugat I PT Angkasa Pura I Surabaya dan tergugat II Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya untuk meminta maaf aecara resmi ke 99 media massa baik cetak, online maupun elektronik.

        Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Angkasa Pura I Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya saat dikonfirmasi, belum memberi tanggapan atas permasalahan ini.@

        Terkait

        Tags: PCR
        Share196Tweet123Share49

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.