Banyuwangi, SIAGAINDONESIA.ID – Gegara pencopotan atribut partai untuk menyambut kedatangan Anies Baswedan, NasDem Banyuwangi harus berkonflik dengan Satpol PP.
Masalah ini pun sampai dibawa ke DPRD Banyuwangi dengan menggelar hearing di Ruang Rapat Khusus sekretariat dewan, Senin (14/8/2023).
Hearing atau rapat dengar pendapat itu dipimpin Muhammad Ali Mahrus yang mengundang pemohon hearing NasDem, Satpol PP, KPU dan Bawaslu Banyuwangi.
Terungkap dalam hearing, NasDem mengaku kecewa pencopotan bendera di sejumlah titik untuk menyambut kedatangan Capres Anies Baswedan belum lama ini.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 150 bendera NasDem dan dua baliho disebut-sebut dicuri oleh Satpol PP di Kecamatan Genteng dan Banyuwangi.
NasDem, juga menyebut apa yang dilakukan oleh penegak perda itu terkesan tebang pilih.
Kepala Satpol PP, Wawan Yadmadi, mengatakan bahwa atribut partai politik yang telah diamankan hanya dipindahkan saja.
Wawan sapaannya juga menepis tudingan tebang pilih dalam melakukan penegakan. Apa yang dilakukan itu sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk berkaitan dengan pengendalian tata ruang.
Usai hearing, Sekretaris DPD NasDem, Zamroni mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugas, Satpol PP disinyalir menggunakan cara-cara arogansi dan tanpa pemberitahuan.
“Perda itu juga ada tata cara pembongkaran 3 kali 24 jam. Relawan kami itu memasang jam 3 dini hari dibongkar jam 6, ada apa,” sebutnya.
Pimpinan hearing, M Ali Mahrus, menyatakan dalam rapat dengar pendapat kali ini sebisa mungkin dijadikan pengingat semua pihak supaya tertib mengikuti aturan yang ada.
Dalam rapat, juga telah menemukan tindakan mana yang salah dan mana yang sesuai dengan regulasi yang ada. Nantinya, resume hearing akan dikirimkan kepada seluruh peserta rapat.
“Kalau disinyalir ada pelanggaran yang sifatnya pidana, silakan ambil jalur upaya hukum yang lain,” tukas Mahrus.
Hingga hearing usai, belum ada titik temu antara pemohon dan termohon hearing. NasDem Banyuwangi terlihat terus mengejar klarifikasi atas pencopotan atribut parpol belum lama ini.