Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ada Celah di Perizinan, Harta Kekayaan Pejabat Kemenhub dan ESDM Disasar KPK

by redaksi
Juni 14, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Ada Celah di Perizinan, Harta Kekayaan Pejabat Kemenhub dan ESDM Disasar KPK

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: ist

493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM, setelah sebelumnya pengecekan dilakukan pada harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

“Perhubungan kita mau lihat (LHKPN pejabatnya), karena ada (Ditjen) Hubla, Hubdat. (Kementerian) ESDM juga gitu, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu ya,” ujar Pahala.

Pahala mengatakan, pejabat atau pegawai Kementerian ESDM tidak boleh menjadi konsultan berbayar terhadap perusahaan yang bergerak di pertambangan.

“Karena dia (pejabat ESDM) punya alasan ‘loh itu saya jasa konsultan pak’ gitu, dia nggak punya tambang tapi punya jasa konsultan, ya nggak boleh,” kata Pahala.

Sementara terkait Kemenhub, KPK memastikan ada titik rawan di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) dan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat). Mengingat, kedua Ditjen di Kemenhub tersebut banyak mengeluarkan perizinan.

“Kalau perizinannya kan banyak di Hubdat di Hubla, ini pasti rawan,” tuturnya.

Kerawanannya kata Pahala lagi, ialah adanya celah pegawai atau pejabat Kemenhub membuat perusahaan untuk mengurus perizinan di Ditjen Hubla dan Hubdat.

“Buat LHKPN jadi susah nih kalau dia bikin PT, berarti kan transaksinya di PT, bukan dia,” ujarnya.

Pahala menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) terhadap pejabat di Kemenhub dan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM. Akan tetapi, Pahala enggan membeberkan identitas pejabat dimaksud.

“Tapi kita lihat dulu ya yang Perhubungan kita lihat, yang Minerba kita lihat, nanti habis itu, sudah ada sih 1-2 kita lakukan pemeriksaan gitu, hasilnya nanti diupdate,” pungkasnya.

Berawal dari pemeriksaan LHKPN, KPK telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Keduanya adalah, pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Andhi Pramono (AP).

Bahkan, selain tersangka gratifikasi, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk tersangka Rafael, telah dilakukan penahanan oleh KPK. Sedangkan tersangka Andhi Pramono, belum dilakukan penahanan.@

Share197Tweet123
Previous Post

Pj Gubernur Papua Tengah Berduka, Dandim 1702/JWY Melayat Ke Rumah Duka

Next Post

Ubed Cabut Pengaduan KPK Kasus Gibran-kaesang?

Berita Terkait

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Ubed Cabut Pengaduan KPK Kasus Gibran-kaesang?

Ubed Cabut Pengaduan KPK Kasus Gibran-kaesang?

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.