Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolrestabes Surabaya Didesak Tuntaskan Penanganan Kasus Tanah Wakaf yang Mangkrak 7 Tahun

by redaksi
Juni 13, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Kapolrestabes Surabaya Didesak Tuntaskan Penanganan Kasus Tanah Wakaf yang Mangkrak 7 Tahun

I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku kuasa hukum subtitusi pelapor dalam kasus tanah wakaf jadi aset Yayasan Darul Hikmah. Foto: ist

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Penanganan kasus tanah wakaf jadi aset Yayasan Darul Hikmah di Jalan Kebonsari Tengah No.64-66 Kecamatan Jambangan Surabaya, dinilai tidak serius. Pasalnya, sudah 7 tahun berlalu sejak dilaporkan tahun 2016 silam, hingga kini kasusnya belum ada kejelasan.

Karena itu kuasa hukum subtitusi pelapor I Komang Aries Dharmawan, SH, MH, mempertanyakan keseriusan Penyidik Unit II Harda Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus tersebut.

Komang menjelaskan kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 15 Juni 2016 dengan tanda bukti lapor Nomor: LPB/690/VI/2016/UM Jatim. Oleh Polda Jatim penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 23 Juni 2016

“Sudah hampir 7 tahun mangkrak. Penyidik tidak serius menangani kasus yang dilaporkan. Padahal semua saksi dan saksi ahli telah diperiksa,” ujar Komang pada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/6/2023).

Komang menyebut saat ini pihaknya telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Surabaya agar tercipta kepastian hukum bagi para pihak, baik dari pelapor maupun pihak terlapor.

“Hari ini tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat perlindungan hukum tersebut. Pak Kapolres harus tahu kinerja bawahannya, dan mendesak segera menuntaskannya demi kapasitas hukum,” katanya.

Komang menuturkan, surat permohonan perlindungan hukum tak hanya dikirimkan ke Kapolrestabes Surabaya saja, namun juga ditembuskan ke Kasat Reskrim dan Kasi Propam.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi Polrestabes Surabaya jika tidak segera menuntaskan kasus ini, terlebih saat ini Kapolri tengah melalukan perbaikan institusinya pasca kasus Sambo dan Teddy Minahasa,” tandasnya.

Mantan jurnalis ini membeberkan, kasus bermula ketika kliennya, Syamsu Dukhah merasa kaget lantaran tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya tiba-tiba beralih menjadi aset Yayasan Darul Hikmah berdasarkan SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015.

“Padahal yang namanya tanah wakaf tidak bisa dialihkan. Hal ini jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No.40 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 40 huruf G. Itupun juga ada ancaman pidananya yang diatur didalam Pasal 67 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3),” bebernya.

Komang mengungkapkan, dalam kasus ini kliennya telah melaporkan Ketua Yayasan Darul Hikmah Surabaya dkk atas dugaan pemalsuan surat terkait terbitnya SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015 sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 263 KUHP.

“Juga dilaporkan pasal 310 tentang penghinaan yang terjadi saat pihak kecamatan melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, yang sebelumnya pihak terlapor akan memasang plang pengumuman jika tanah itu milik Yayasan Darul Hikmah tapi digagalkan oleh pelapor,” pungkasnya.@

Share198Tweet124
Previous Post

Dandim 1702/JWY Pimpin Corps Raport Pindah Satuan 24 Prajurit Kodim 1702/JWY

Next Post

Golkar Tunjukkan Sinyal Dukungan, Pilihan Utama Airlangga Tetap Capres

Berita Terkait

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Golkar Tunjukkan Sinyal Dukungan, Pilihan Utama Airlangga Tetap Capres

Golkar Tunjukkan Sinyal Dukungan, Pilihan Utama Airlangga Tetap Capres

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.