Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela
Alutsista

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Komandan Brigif 1 Jaya Sakti Letnan Kolonel Inf  A.A Gede Rama C.P, S.Sos., M.Tr.(Han). melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif...

Read moreDetails
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Para Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Seharusnya Sudah Bisa Ditangkap, Termasuk SMI

by redaksi
Maret 30, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Ketidakmampuan Rezim Jokowi, Apa Masih Perlu Dipertahankan?

Syafril Sjofyan. Foto: ist

505
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Syafril Sjofyan

BERDASARKAN data PPATK dan data Intelijen yang mengungkap ratusan pegawai di Kemenkeu. Diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. Konon kerugian negara mencapai 530 Triliun hampir 20% APBN. Seharusnya sudah bisa langsung diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun KPK.

Tindak Pidana Pencucian Uang sangat tidak disukai karena akibatnya lebih berbahaya dari Tindak Pidana Korupsi. Bahkan sangat tidak disukai oleh dunia. Karena menyangkut dana yang sangat luar biasa. Yang terlibat adalah orang yang sangat lihai. Paling paham mengenai seluk beluk dan selik melik keuangan. Sangat pintar untuk menutupi kejahatannya.

Sehingga pasal UU tentang TPPU tidak menggunakan azas praduga tidak bersalah seperti Tindak Pidana Korupsi. Tetapi menggunakan azas Pembuktian Terbalik. Para pejabat atau siapapun yang dicurigai kekayaan dan pendapatannya, bisa langsung ditangkap. Mereka yang harus membuktikan darimana dana atau kekayaan tersebut mereka peroleh. Bukti dan fakta yang sudah dipunyai dan diungkap PPATK semestinya sudah bisa bagi Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK melakukan penindakan segera mungkin.

Mahfud MD, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI dan Komisi III DPR RI membeberkan bahwa data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani (SMI) Menkeu sebelumnya, jauh dari fakta.

Menurutnya, ada sejumlah data yang tidak dilaporkan ke Sri Mulyani dari bawahannya. Pengakuan SMI bahwa keterlibatan bawahannya di Kemenkeu hanya 3 triliun, fakta sebenarnya menurut data PPATK dan intelijen malah sangat besar.

Sangat terkesan SMI melindungi anak buahnya. Perbuatan SMI secara hukum bisa dikategorikan melakuan “pembiaran”, dan “menghalang-halangi penberantasan” Tindak Pidana Pencucian Uang, bahkan lebih jauh SMI dengan “sengaja memperkaya” orang lain yakni para pejabat bawahannya di Kemenkeu.

Dengan tiga unsur tersebut SMI bisa terkena pasal Tindak Pidana Korupsi. Dengan bukti tersebut aparat penegak hukum juga sudah dapat menetapkan SMI sebagai tersangka.

Begitu juga dengan atasan SMI. Presiden Jokowi. Jika tidak melakukan tindakan melakukan pemberhentian SMI sebagai Menkeu. Dikategorikan juga melakukan tindakan 3 unsur tersebut. Bisa dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi. Menyangkut kasus TPPU Rp. 349 Triliun yang jumlahnya luar biasa dalam sejarah negara Indonesia.

Masyarakat yang cinta NKRI harus “mendesak” aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Seharusnya tidak ada cerita kemiskinan meningkat ataupun utang negara bertambah. Jika Kemenkeu berjalan baik dan Menterinya benar-benar mengawasi pegawainya, pendapatan negara akan bisa mesejahterakan rakyat.@

*) Pemerhati Kebijkakan Publik, Sekjen FKP2B, Aktivis Pergerakan 77-78

Share202Tweet126
Previous Post

Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

Next Post

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Berita Terkait

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.