IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
SIAGAINDONESIA.ID Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 di depan...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam menyuruh, melakukan, dan turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti.
“Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dalam kasus ini, Irjen Teddy juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea tengah mempersiapkan jawaban atas tuntutan pidana mati yang menimpa kliennya.
“Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya,” kata Hotman saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bahkan, Hotman menyebut dakwaan yang disusun jaksa harusnya batal demi hukum, sebab pihaknya menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya.
“Harus diulangi lagi kalau mau ya. Jadi kita mengatakan bahwa pledoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum,” kata Hotman.
Sidang pledoi pun akan digelar pada Kamis (13/4/2023) bulan depan.@
Copyright © 2021 Siaga Indonesia