Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Menurut UUD yang Mana?

by redaksi
Maret 9, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Hak Rakyat Mempersiapkan Pemimpin Telah Dicabut

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto. Foto: ist

523
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prihandoyo Kuswanto

GEGAP gempitanya menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima, para pakar ahli hukum saur manuk membuat opini. Padahal mereka ahli hukum yang harusnya kalau tidak setuju ya masuk di ranah hukum bukan dijalankan atau di Medsos teriak teriak menebar opini.

Mungkin dia lupa azaz “res judicata pro veritate habetur” dengan arti putusan hakim harus dianggap benar sampai putusan inkracht. Dan masih ada langkah hukum hingga PK (peninjauan kembali).

Justru kita melihat akrobatik para pakar dengan segala analisanya untuk membuat opini bahkan ada melontarkan agar hakimnya dipecat.

Pokok putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst antara lain berbunyi “4. menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar 500 juta rupiah kepada penggugat, 5. menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari serta 6. menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)”.

Jadi sudah jelas aturan hukum itu bagaimana ada yang mengatakan putusan itu melanggar UUD 1945. Menurut pemikiran kami harusnya putusannya tidak ada Pilpres atau Pemilu sebab negara berdasarkan Pancasila dan penjelasan pembukaan UUD 1945 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah dengan sistem permusyawaratan perwakilan. Bukan pilsung, pilpres, atau pilkada.

Jadi apakah partai partai politik itu berideologi Pancasila atau tidak? Kalau berideologi Pancasila harusnya yang dijalankan sistem permusyawatan perwakilan. Bukan kekuasaan diperebutkan banyak banyakan suara kalah menang, pertarungan, kuat-kuatan, dan kaya-kayaan. Jelas bertentangan dengan Pancasila.

Dengan demokrasi liberal yang basisnya individualisme jelas bertentangan dengan Pancasila. Bahkan lebih aneh lagi negara yang asalnya Bhineka Tunggal Ika direduksi hanya tinggal satu golongan yaitu golongan politik. Apa pernah pendiri negeri ini menyatakan bahwa negara ini hanya untuk satu golongan golongan partai politik?

Jadi kalau putusan pengadilan menunda Pemilu harusnya justru membubarkan saja pemilu dan kembali pada Pancasila dan UUD 1945. Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara bukannya UUD 2002 hasil amandemen tidak sah? Bukannya UUD 1945 hasil dekrit Presiden 5Juli 1959 tidak pernah dicabut atau dibatalkan dan masih berlaku sampai detik ini.

Kalau pakar tatanegara membantah, tunjukan bukti kapan UUD 1945 hasil dekrit presiden 5 Juli 1959 dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

Jikalau UUD nya bermasalah maka keputusan hakim boleh jadi sesuai dengan UUD 2002 yang tidak sah. Kalau sudah begitu bagaimana menunjukan sah dan tidaknya kepastian hukum jika diletakan pada UUD 2002 yang tidak sah?

Jadi ada dua UUD yaitu UUD 1945 hasil dekrit presiden 5 Juli 1959 dan UUD 2002 dimana kepastian hukum di negeri berdasarkan hukum ini?@

*) Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Share209Tweet131
Previous Post

Dari Buku Hitam Ke Buku Putih

Next Post

Rizal Ramli Ungkap Skema Permainan Oknum Pejabat Pajak

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Rizal Ramli Ungkap Skema Permainan Oknum Pejabat Pajak

Rizal Ramli Ungkap Skema Permainan Oknum Pejabat Pajak

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.