Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Opini

        Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Menurut UUD yang Mana?

        by redaksi
        Maret 9, 2023
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Hak Rakyat Mempersiapkan Pemimpin Telah Dicabut

        Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto. Foto: ist

        523
        SHARES
        1.5k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        Oleh: Prihandoyo Kuswanto

        GEGAP gempitanya menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima, para pakar ahli hukum saur manuk membuat opini. Padahal mereka ahli hukum yang harusnya kalau tidak setuju ya masuk di ranah hukum bukan dijalankan atau di Medsos teriak teriak menebar opini.

        Mungkin dia lupa azaz “res judicata pro veritate habetur” dengan arti putusan hakim harus dianggap benar sampai putusan inkracht. Dan masih ada langkah hukum hingga PK (peninjauan kembali).

        Justru kita melihat akrobatik para pakar dengan segala analisanya untuk membuat opini bahkan ada melontarkan agar hakimnya dipecat.

        Pokok putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst antara lain berbunyi “4. menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar 500 juta rupiah kepada penggugat, 5. menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari serta 6. menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)”.

        Jadi sudah jelas aturan hukum itu bagaimana ada yang mengatakan putusan itu melanggar UUD 1945. Menurut pemikiran kami harusnya putusannya tidak ada Pilpres atau Pemilu sebab negara berdasarkan Pancasila dan penjelasan pembukaan UUD 1945 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah dengan sistem permusyawaratan perwakilan. Bukan pilsung, pilpres, atau pilkada.

        Jadi apakah partai partai politik itu berideologi Pancasila atau tidak? Kalau berideologi Pancasila harusnya yang dijalankan sistem permusyawatan perwakilan. Bukan kekuasaan diperebutkan banyak banyakan suara kalah menang, pertarungan, kuat-kuatan, dan kaya-kayaan. Jelas bertentangan dengan Pancasila.

        Dengan demokrasi liberal yang basisnya individualisme jelas bertentangan dengan Pancasila. Bahkan lebih aneh lagi negara yang asalnya Bhineka Tunggal Ika direduksi hanya tinggal satu golongan yaitu golongan politik. Apa pernah pendiri negeri ini menyatakan bahwa negara ini hanya untuk satu golongan golongan partai politik?

        Jadi kalau putusan pengadilan menunda Pemilu harusnya justru membubarkan saja pemilu dan kembali pada Pancasila dan UUD 1945. Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara bukannya UUD 2002 hasil amandemen tidak sah? Bukannya UUD 1945 hasil dekrit Presiden 5Juli 1959 tidak pernah dicabut atau dibatalkan dan masih berlaku sampai detik ini.

        Kalau pakar tatanegara membantah, tunjukan bukti kapan UUD 1945 hasil dekrit presiden 5 Juli 1959 dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

        Jikalau UUD nya bermasalah maka keputusan hakim boleh jadi sesuai dengan UUD 2002 yang tidak sah. Kalau sudah begitu bagaimana menunjukan sah dan tidaknya kepastian hukum jika diletakan pada UUD 2002 yang tidak sah?

        Jadi ada dua UUD yaitu UUD 1945 hasil dekrit presiden 5 Juli 1959 dan UUD 2002 dimana kepastian hukum di negeri berdasarkan hukum ini?@

        *) Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

        Terkait

        Share209Tweet131Share52

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.