Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

Maret 29, 2023
Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

Maret 29, 2023
Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

JPU Tuntut Hukuman Mati Tapi Hakim Memutus 20 tahun, Ada Apa?

Maret 29, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Berita

    Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

    by redaksi
    Maret 29, 2023
    0
    1.4k

    You've been matchmaking a charming and appealing man for many days. If you are together, all things are great and...

    Read more
    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Maret 29, 2023
    1.4k
    Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

    JPU Tuntut Hukuman Mati Tapi Hakim Memutus 20 tahun, Ada Apa?

    Maret 29, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0

    Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

    Maret 29, 2023
    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Maret 29, 2023
    Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

    JPU Tuntut Hukuman Mati Tapi Hakim Memutus 20 tahun, Ada Apa?

    Maret 29, 2023
    Rabu, Maret 29, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    YLBH dan LBH Kantor Seluruh Indonesia Desak Negara Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan

    by redaksi
    Oktober 3, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    YLBH dan LBH Kantor Seluruh Indonesia Desak Negara Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan

    Aparat menembakkan gas airmata di Stadion Kanjuruhan, Malang. Foto: ist

    495
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) dan LBH Kantor Seluruh Indonesia minta Negara bertanggung jawab atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang berakibat jatuhnya korban jiwa 153 orang akibat kelalaian aparat.

    Demikian ditegaskan Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur dalam siaran pers bersama, Minggu (2/10/2022).

    “Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini,” kata Isnur.

    Menurut Isnur, sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

    Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

    “Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” ungkapnya.

    Isnur menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

    Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

    Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

    “Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” urainya.

    Isnur menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:
    1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
    2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
    3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
    4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
    5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

    Maka atas pertimbangan di atas, YLBH dan LBH Kantor Seluruh Indonesia menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

    “Kami mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI. Dan mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen,” tegasnya.

    Pihaknya juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

    “Selain itu juga mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.”

    “Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian. Terakhir mendesak negara cq. [emerintah pusat dan daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang,” demiian [email protected]

    Terkait

    Share198Tweet124Share50
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0

    Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

    Maret 29, 2023
    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Maret 29, 2023
    Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

    JPU Tuntut Hukuman Mati Tapi Hakim Memutus 20 tahun, Ada Apa?

    Maret 29, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.