Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

Juni 8, 2025
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat
Opini

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

Oleh: Radhar Tribaskoro KETIKA Adhie M. Massardi menulis “Why Ijazah?”, ia sedang mengajak kita melihat lebih jauh dari sekadar selembar...

Read moreDetails
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
1.6k
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Wow, Uang Makan Lukas Enembe Rp 1 Miliar Per Hari

KPK temukan ribuan kuitansi fiktif dari perjalanan dinas Gubernur Papua nonaktif

by redaksi
Juni 28, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
Wow, Uang Makan Lukas Enembe Rp 1 Miliar Per Hari

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tengah, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kiri dan Jubir KPK Ali Fikri kanan, menunjukan barang bukti uang dan sejumlah aset kasus TPPU yang b disita dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Foto: Ist

505
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe memperkaya diri dengan menggunakan uang negara.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/6/2023), Lukas Enembe menggelembungkan dana operasional untuk dirinya mencapai Rp 1 triliun per tahun. Itu terhitung mulai tahun 2019 sampai 2022.

Marwata menyebut, sebagian besar dana operasional Lukas dibelanjakan untuk makan dan minum.

“Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan dan minum. Itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum,” bebernya.

Jumlah dana operasional un­tuk Lukas, lanjutnya, melebihi ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Seharusnya dana operasional Gubernur Papua dihitung berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh.

KPK, sebut Marwata, kemudian menelusuri pengeluaran untuk makan dan minum itu. Ternyata sebagian besar pengeluaran itu fiktif.

Penyidik telah mendatangi restoran yang dilaporkan mengeluarkan kuitansi untuk makan dan minum Lukas.

“Restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut,” ujar Marwata.

Selain belanja makan dan minum, KPK menelisik pengeluaran untuk keperluan Lukas lainnya. Hasilnya sama. Banyak yang fiktif.

“Ribuan kuitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi. Termasuk SPJ (Surat Perjalanan Dinas). Pertanggungjawaban dana operasional itu tidak berjalan dengan baik,” tandasnya.

KPK tengah menelusuri pengeluaran fiktif itu untuk keperluan Lukas pergi ke kasino di luar negeri.

“Mungkin sebagian besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk ber­judi,” kata Marwata.

Dari sini, lembaga antirasuah mencurigai Lukas melakukan pencucian uang lewat kasino di luar negeri. KPK bakal bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk menelusurinya.

KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lukas,” demikian Marwata.@

Share202Tweet126
Previous Post

Johnny G Plate Didakwa Korupsi Proyek BTS Kominfo Senilai Rp17 Miliar

Next Post

Kiai Muda Ganjar Adakan Khitanan Massal di Kabupaten Ngawi

Berita Terkait

Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.6k

...

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Kiai Muda Ganjar Adakan Khitanan Massal di Kabupaten Ngawi

Kiai Muda Ganjar Adakan Khitanan Massal di Kabupaten Ngawi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.