Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

Paket Hemat: Adili Jokowi Makzulkan Gibran

Juni 2, 2025
Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

Juni 1, 2025
Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

Juni 1, 2025
Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus
Opini

Paket Hemat: Adili Jokowi Makzulkan Gibran

by redaksi
Juni 2, 2025
0
1.4k

Oleh: M Rizal Fadillah POTENSI besar untuk mengadili Jokowi adalah melalui dugaaan skripsi dan ijazah palsu. Pasal 263, 264 dan...

Read moreDetails
Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

Juni 1, 2025
1.4k
Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

Juni 1, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Juni 2, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

WNA China Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas di Surabaya Divonis 10 Bulan

by Swara
Desember 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
WNA China Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas di Surabaya Divonis 10 Bulan

Sidang Huang Renyi di PN Surabaya. Foto: ist

496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Menabrak dua orang kakak beradik hingga tewas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Huang Renyi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd, Di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/12) malam. Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” ungkapnya.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan ada yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini. Yakni, perbuatan terdakwa menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

“Faktor yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban dan memberikan biaya ganti rugi pada keluarga. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Atas putusan tersebut, hakim lalu memberikan kesempatan pada terdakwa dan jaksa untuk melakukan banding, menerima, atau bahkan pikir-pikir.

“Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar pengacara terdakwa, Robert Mantini.

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Nurhayati. Ia menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 18.41 WIB, Huang Renyi diduga dalam keadaan mengantuk keluar dari rumahnya mengemudikan Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, Surabaya.

Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 no 30 Surabaya, Huang Renyi menabrak sepeda listrik yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, warga NTT.

Kondisi kedua korban cukup parah berlumuran darah. Dalam keadaan tak sadar, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh security Grand Pakuwon Surabaya.

Di rumah sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 05.30.@

Share198Tweet124
Previous Post

Melalui Karya Bakti, Yonif 320 Kostrad Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Next Post

Panglima TNI Hadiri Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV MUI

Berita Terkait

Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

Paket Hemat: Adili Jokowi Makzulkan Gibran

by redaksi
Juni 2, 2025
0
1.4k

...

Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

by wiwin boncel
Juni 1, 2025
0
1.4k

...

Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

by wiwin boncel
Juni 1, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Panglima TNI Hadiri Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV MUI

Panglima TNI Hadiri Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV MUI

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.