SIAGAINDONESIA.ID Hingga kini penetapan pemenang berkontrak tender proyek Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur, belum tercantum di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya.
Hal ini dipertanyakan Ketua Koalisi Masyarakat Pengawas Pembagunan Surabaya (KMPPS), Yusuf Husni pada redaksi, Kamis (21/9/2023).
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa tidak dicantumkan di laman LPSE pemenang berkontrak,” kritik Yusuf yang juga ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur ini.
Yusuf juga mengutip pernyataan tenaga ahli LKPP Bidang Pengadaan Barang/Jasa, Riad Horem yang dimuat di jawapos.com, Senin (18/9/2023) lalu yang menyatakan bahwa PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) sebagai pemenang tender tidak dibatalkan.
“Kalau pemenangnya tetap PTPP tetap harus sampaikan ke publik melalui laman resmi LPSE. Jangan ditunda-tunda. Kalau tidak dicantumkan nama pemenang berkontrak, berarti kesannya ada yang tidak beres di proses tender,” sindir Yusuf.
Dengan tidak segera diumumkan perubahan jadwal penandatanganan kontrak hingga 14 September, Yusuf menduga panitia tender sengaja mencari pembenaran hukum.
“Naluri saya kontrak sudah diteken hanya tanggalnya dikosongi, menunggu pembenaran hukum yang disetujui aparat penegak hukum. Sebab belum atau tidak segera diumumkannya pemenang berkontrak, artinya belum ada persetujuan dari penegak hukum atas pembenaran hukum,” tuturnya.
Selain itu Yusuf juga mengingatkan Walikota Surabaya agar tidak ‘cuci tangan’ terkait tender proyek RS Surabaya Timur.
Walikota jangan coba-coba cuci tangan seakan tidak ikut-ikut dalam masalah ini. Karena bila ada masalah, bawahan walikota yang menangani masalah ini tidak mungkin berani ambil keputusan tanpa perintah atasan,” urainya.
Yusuf menjelaskan, logikanya jika walikota tidak cawe-cawe mengapa tidak segera umumkan pemenang tender berkontrak.
“Yang jelas walikota mengetahui barang ini bermasalah. Kalau tidak masalah teken saja kenapa pakai menunda segala. Perkara nanti kena pidana atau tidak itu urusan lain. Yang jelas sekali lagi saya ingatkan bahwa Allah tidak tidur. Yang namanya barang busuk lama-lama akan tercium juga baunya,” tegas Yusuf.
Sebaliknya menurut Yusuf, kalau pihak panitia tender mau ugal-ugalan, segera saja umumkan pemenang berkontrak di laman LPSE.
“Kalau mau ugal-ugalan sekalian yang gentle, teken saja kontrak itu. Jangan ajak orang lain untuk melakukan kesalahan. Ingat, ini tahun politik jangan sampai uang rakyat dijadikan kepentingan politik. Saya sebagai ketua KMPPS akan awasi semua program pemerintah yang menggunakan uang rakyat,” demikian Yusuf mengingatkan.
Tender proyek RS Surabaya Timur dipermasalahkan begitu muncul
keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) oleh PN Niaga Makassar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. pada 29 Agustus 2023.
Yusuf Husni selaku warga Surabaya kemudian mempertanyakan status PTPP yang dalam pengawasan pengadilan. Hal itu merujuk Pasal 240 ayat (1) Kepailitan UU Kapailitan dan PKPU menyebutkan sebagai berikut: “Selama penundaan kewajiban utang, Debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya”.
Dengan status dalam pengawasan pengadilan, maka menurut ketentuan Pasal 240 UU Kepailitan dan PKPU, PTPP tidak lagi miliki legalitas sebagai pemenang tender yang bisa ditetapkan sebagai penyedia.
Hal ini juga dikuatkan dengan Legal Opinion (LO) dari beberapa ahli hukum. Sebagaimana disampaikan ahli hukum Sabar M. Simamora, S. H., M. H., yang menanggapi polemik tender
konstruksi RS Surabaya Timur.
Dasar hukumnya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Berikutnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).
Sabar juga menjelaskan bahwa dalam lampiran II Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada butir 3.4.1. disebutkan syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia pada huruf (f).1 disebutkan sebagai berikut: f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
Menurut Sabar, ketentuan tersebut memberikan pengartian yang jelas bahwa peserta tender selaku Penyedia tidak memenuhi kualifikasi administrasi/legalitas Penyedia jika berada dalam salah satu keadaan, yakni dalam pengawasan pengadilan, dalam keadaan pailit, dan kegiatan usahanya sedang dihentikan.@