SIAGAINDONESIA.ID Beberapa penghargaan yang diraih oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dari Pemerintah Jawa Timur pada lima tahun terakhir mendapatkan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur. Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Setyawan mengatakan kalau penghargaan tersebut bukan bonus. Akan tetapi mungkin jadi bahan pertimbangan pemberian izin, karena dianggap mampu mengelola.
“Tapi bagaimanapun pemberian penghargaan juga lebih ke administratif dan kriteria Dinas Lingkngan Hidup (DLH) Jatim, tapi mengesampingkan persoalan tata ruang dan daya hancurnya di kawasan yang memang harusnya menjadi kawasan lindung, karena menyangga taman nasional”, jawabnya.
Wahyu Eka Setyawan melanjutkan, penghargaan itu tidak berarti apa-apa, karena sejak awal pertambangan tidak sesuai dengan fungsi tata ruang, meski dalam Perda sudah diatur, tapi perda tata ruang No 8 Tahun 2012 itu dibuat dengan menghilangkan hutan lindung dan memfasilitasi tambang skala luas.
“Karena prosesnya memang sangat politis, di mana tata ruang dibuat mengikuti bisnis bukan sebaliknya”, tambahnya.
Menurutnya justru yang patut digarisbawahi adalah rencana dumping di bawah laut itu beresiko tinggi, meski mendapatkan penghargaan.
“Tapi harus lebih mempertimbangkan faktor lain seperti kemungkinan resiko rusaknya ekosistem laut yang lebih luas, lebih baik mencegah daripada menanggulangi, seharusnya Pemprov dapat belajar dari itu”, pungkasnya.
Sejalan dengan Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Guru Besar Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Rudianto sebelumnya mengatakan, apabila besarnya jumlah penduduk yang akan kena dampak sangat besar sekali secara akal sehat akan menimbulkan kerugian pada nelayan sendiri dan secara ekologis akan merusak lingkungan laut.
“Harus ada suatu pertimbangan apakah kita mementingkan persoalan ekonomi apa ekologi, mana yang lebih penting,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan apabila dampak ekologinya lebih besar maka itu tidak boleh dilakukan. Mungkin Perdanya ada asumsinya, jadi tidak mungkin Perda sendiri menetapkan dumping apabila tidak ada pertimbangannya.
Menurutnya, kriteria luas wilayah persebaran dampaknya tidak hanya di Jatim, tetapi juga nelayan Jawa Tengah dan Jawa Barat, kemudian dampak yang berlangsung, akan berlarut larut seerta merugikan nelayan setempat dan nelayan persebaran.
“Ini jangan buru-buru, harus dikaji sesuai kajian akademik,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan PT Bumi Suksesindo, penambang emas di Gunung Tumpang Pitu atau Bukit Tujuh di Pesanggaran, Banyuwangi Selatan sudah disetujui membuang limbah tambangnya di Samudra Hindia yang termasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Nasional RI 573 yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 Tahun 2014.
Semenara itu Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof. Daniel M. Rosyid yang juga pakar Kemaritiman mengatakan, praktek membuang semua jenis sampah ke laut ini mencerminkan budaya dan cara pandang yang amoral dan tanpa etika lingkungan.
“Ini juga sebuah kejahatan. Sebuah ilegal dumping,” ungkapnya.
Dijelaskan, air laut itu hanya satu fasa dalam siklus air.
“Mencemarinya adalah kejahatan lingkungan yang akan membajak masa depan generasi penerus bangsa,” imbuhnya.
Sebagai referensi dalam menjalankan industri keruk pertambangannya di Tumpang Pitu-Banyuwangi, PT. BSI mengantongi IUP OP yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, seluas 4.998 Ha.
Sementara PT Damai Suksesindo (DSI) yang juga anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengantongi IUP Eksplorasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi seluas 6.623 Ha. Industri pertambangan di Selatan Banyuwangi ini juga berpotensi akan terus meluas hingga ke Kecamatan Siliragung. Hal ini dikuatkan oleh Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2032. Dalam pasal 60 huruf a, dinyatakan bahwa kawasan pertambangan mineral logam akan dikonsentrasikan pada 2 kecamatan yang terletak di pesisir Selatan Banyuwangi, yakni Pesanggaran dan Siliragung, dengan luasan mencapai 22.600 Ha. @masduki
Discussion about this post