SIAGAINDONESIA.ID Lahan penumpukan Limbah Potongan Kapal hasil scraping yang dibongkar dan ditampung di pelabuhan Paciran, Lamongan menurut Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setiawan harus dilengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dirinya merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Hal senada dikatakan Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Fikerman Saragih.
“Kalau penyediaan lahan penumpukan limbah, pasti harus pakai skema kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di rencana tata ruangnya,” ungkapnya.
Ditambahkan, “untuk bongkar muatan potongan kapal AMDAL bukan suatu kewajiban, tetapi penyediaan lahan penumpukan limbah harus ada dan harus pakai skema kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala KSOP Tanjung Pakis Brondong, Kapten Subuh Faturohman mengatakan pembongkaran muatan potongan kapal di Pelabuhan Paciran harus tersedia pula lahan penumpukan Limbah mengingat limbah potongan kapal termasuk katagori berbahaya walaupun ringan. Besi tua diatur penanganannya oleh International Maritime Organization (IMSBC).
Sementara itu Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan yang diminta pendapatnya mengatakan, jika Pelabuhan Paciran belum memiliki ijin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) karena kegiatan di darat, aktivitas bongkar muat potongan kapal diminta dihentikan. KKPR merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebelum mengajukan perizinan berusaha, perizinan lingkungan, dan perizinan gedung bangunan.
Diperoleh informasi dari Kadis Perhubungan Jatim beberapa waktu lalu untuk pemanfaatan ruang lautnya, Pelabuhan Paciran Tahun 2023 mengantongi ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Komang menambahkan, ajakan kepala KSOP Tanjung Pakis untuk bersama sama mengawasi aktivitas baru di Pelabuhan Paciran perlu disambut positif dan diapresiasi.
“Masyarakat harus care dan pro aktif dengan lingkungannya. Jika terjadi pencemaran atau gangguan terkait kegiatan yang sifatnya potensi degradasi ekosistem wajib dilaporkan dan sanksinya pidana,” tegas Komang.
Diingatkan kembali olehnya hal yang harus diperhatikan adalah memastikan telah mendapatkan izin bongkar muat dari KSOP setempat. Selanjutnya, dalam operasional diperlukan penanganan khusus, seperti sterilisasi area dan penggunaan alat yang sesuai. Karena muatan bersifat campuran, seperti besi tua, maka perlu diperhatikan efisiensi kinerja, mengingat proses bongkar muat cenderung memakan waktu lebih lama, yang dapat berdampak pada antrian kapal lainnya.
Hingga berita ini tayang, Kadis Perhubungan Jatim yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum merespon. @masduki
Discussion about this post