SIAGAINDONESIA.ID Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
Putusan vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/9/2023).
“”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim I Dewa.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk pembayaran uang pengganti terhitung sejak perkara ini berketetapan hukum tetap.
Terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Selain itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti Rp39,5 miliar. Jika tidak bisa diganti dengan kurungan selama 4 tahun.
“Menghukum terdakwa Sahat membayar uang pengganti kepada negara Rp39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim.
Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim.
Atas putusan ini, penasehat hukum Sahat masih pikir-pikir dan majelis hakim memberikan waktu 7 hari. Sementara JPU KPK menegaskan menerima putusan majelis hakim.@