SIAGAINDONESIA.ID Ramai di media sosial TikTok dan Instagram seorang konsumen mengunggah temuannya soal galon Aqua yang masih tersegel tetapi di dalamnya terdapat jentik-jentik hitam.
Karuan pengguna TikTok @mr..lucky.luck yang mengunggah video tersebut pada Selasa (9/4/2024), langsung mendapat komentar beragam dari warganet.
Bahkan video tersebut diunggah ulang oleh sejumlah pengguna Instagram dan viral, salah satunya oleh @unexplnd. Dalam unggahannya tersebut, mereka mempertanyakan kepada pbrik soal galon tersegel yang terdapat jentik hitam.
“Mohon konfirmasinya dari pihak pabrik kenapa bisa begini? Bahaya sekali,” tulis pengunggah sekaligus menunjukkan kondisi galon Aqua yang masih tersegel dengan nomor seri 250626CBIC11.
Hingga Sabtu (13/7/2024), video tersebut telah diputar sebanyak 4,8 juta kali.
Sementara dalam salah satu kolom komentar, akun @SehatAQUA menulis bahkan pihaknya telah menghubungi konsumen yang dimaksud.
“Tim AQUA telah menghubungi konsumen Bapak Lucky H untuk dapat bertemu,” tulisnya.
Pihak Aqua juga menulis ingin memastikan apakah produk galon Aqua tersebut asli atau palsu sebagaimana yang dikomplain konsumen.
“Melihat langsung produk yang dikeluhkan dan menyampaikan tahapan yang akan dilakukan untuk menelusuri apakah produk tersebut palsu atau asli, dan kenapa terdapat benda asing di dalam produk,” sebut akun @SehatAQUA.
Kendati demikian, pihak Aqua mengaku belum bisa menemui konsumen. Sehingga tidak dapat mengambil kesimpulan sebelum melihat kondisi galon tersebut.
“Namun konsumen belum dapat kami temui. Kami tidak bisa menarik kesimpulan hanya dengan melihat di visual sosial media.”
Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo mengatakan bahwa langkah konsumen sudah benar memberitahukan apa yang terjadi dengan galon Aqua berisi jentik-jentik hitam.
“Salah satu kewajiban konsumen adalah beritikad baik, berarti dilarang beritikad sebaliknya,” kata Said Utomo saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024).
Said menambahkan, bahwa konsumen berhak mendapat perlindungan. Hal ini sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang UU perlindungan konsumen (UUPK).
“Jika konsumen membeli barang dan/jasa merasa dirugikan maka ada langkah advokasi yang diakomodasi oleh UUPK. Langkah awal melakukan pengaduan/komplain ke pelaku usahanya/pengecer/agen atau langsung ke produsennya, untuk minta ganti rugi material sesuai nilai kerugiannya, atau mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat seperti YLKI atau semacamnya yang ada di daerah-daerah yang diakui oleh pemerintah,” ujar Said.
Said menambahkan, konsumen juga bisa menggugat via Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di Kota/Kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi di Indonesia, atau konsumen sendiri atau secara berkelompok (Class Action) menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum untuk meminta ganti rugi materiiil maupun immateriil.
“Konsumen bisa melakukan gugatan baik atas nama sendiri, atau minta bantuan LPKSM atau minta bantuan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKNRI) kantornya di Jalan Jambu No. 32 DKI Jakarta,” demikian Said.@