Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

by redaksi
Mei 10, 2025
Reading Time: 3 mins read
A A
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

KH. M. Shiddiq Al-Jawi. Foto: ist

493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya:
Ustadz, bagaimana tanggapan Ustadz mengenai rencana Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, yang akan menjadikan vasektomi sebagai syarat bantuan sosial (Bansos)? (Hamba Allah).

Jawab:
Tidak boleh menjadikan vasektomi sebagai syarat yang harus dipenuhi warga, untuk turunnya bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada warga, berdasarkan sabda Rasulullah SAW atau kaidah fiqih (al-qawā’id al-fiqhiyyah) yang berbunyi :

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ بَاطِلٌ وَلَوْ كَانَ مِئَةَ شَرْطٍ

Kullu syarthin laysa fī kitāb Allāh bāthil walaw kāna mi`ata syarthin. Artinya, setiap-tiap syarat yang menyalahi Kitabullah (Syariah Islam), maka dia adalah batil, meskipun ada seratus syarat. (HR. al-Bukhari, no. 2168; Muslim, no. 1504; dan Abu Dawud, no. 3929. Muhammad Shidqī al-Burnū, Mausū’ah al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, Juz VIII, hlm. 419; Muhammad Mushthofā al-Zuhailī, Al-Qawā’id al-Fiqhiyyah wa Tathbīqātuhā fī al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz II, hlm. 836).

Vasektomi sendiri merupakan salah satu metode kontrasepsi yang haram hukumnya, karena dapat mencegah terjadinya kehamilan secara permanen. Maka menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos, artinya menjadikan sesuatu yang haram untuk mendapat bansos, tentu ini tidak boleh dan tidak dapat dibenarkan dalam agama Islam.

Vasektomi sendiri dilakukan melalui operasi untuk memutuskan saluran vas deferens, yaitu saluran di dalam penis laki-laki yang menyalurkan sperma keluar dari penis pada saat ejakulasi. Dalam operasi vasektomi, dokter akan melakukan pemotongan dan pengikatan vas deferens itu untuk mencegah sperma berpindah dari testis (buah zakar) ke uretra (saluran kencing), sehingga vasektomi menjadi metode kontrasepsi yang efektif bagi laki-laki.

Padahal syariah Islam telah mengharamkan terjadinya pencegahan kehamilan secara permanen, melalui berbagai cara dan sarana, termasuk vasektomi tersebut. Pencegahan kehamilan secara permanen telah diharamkan karena termasuk dalam kategori pengebirian/kastrasi (al-khishā`), yang telah dilarang oleh Rasulullah SAW. Kebiri atau disebut juga kastrasi atau al-khishā’, adalah pemotongan testis (buah zakar) sebagai upaya untuk menghilangkan syahwat dan membuat mandul pada seorang laki-laki. (Muhammad Rawwās Qal’ah Jī, Mu’jam Lughat al-Fuqahā`, hlm. 174).

Imam Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1977) dalam kitabnya Al-Nizhām al-Ijtimā’ī fī al-Islām telah berkata :

فَاسْتِعْمَالُ الْأَدْوِيَةِ الَّتِي تَمْنَعُ الْحَمْلَ نِهَائِيًّا وَتَقْطَعُ النَّسْلَ، وَاِجْرَاءُ الْعَمَلِيَّاتِ الْجِرَاحِيَّةِ الَّتِي تَمْنَعُ الْحَمْلَ نِهَائِيًّا وَتَقْطَعُ النَّسْلَ، حَرَامٌ لَا يَجُوزُ الْقِيَامُ بِهِ، لِإِنَّ ذَلِكَ نَوْعٌ مِنْ الْخِصَاءِ، وَدَاخِلٌ تَحْتَهُ، وَيَأْخُذُ حُكْمَهُ

“Maka penggunaan obat-obatan yang mencegah kehamilan secara permanen dan menghentikan kelahiran, dan juga melakukan tindakan-tindakan pembedahan yang mencegah kehamilan secara permanen dan menghentikan kelahiran, hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena hal itu merupakan satu jenis pengebirian/kastrasi (al-khishā`), dan termasuk ke dalam kategori pengebirian, dan hukumnya mengikuti hukum pengebirian (yaitu haram).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām al-Ijtimā’ī fī al-Islām, hlm. 164).

Banyak hadits-hadits Nabi SAW yang telah mengharamkan secara tegas pengebirian (al-khishā`) pada laki-laki. Di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini :

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلاَ نَسْتَخْصِيْ؟ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ. رواه البخاري ومسلم

Dari Ibnu Mas’ūd RA, dia berkata,”Dahulu kami (para shahabat) pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri kami. Lalu kami berkata,”Wahai Rasulullah, bolehkah kami melakukan pengebirian?” Maka Rasulullah SAW telah melarang kami dari hal itu (pengebirian).” (HR. Al-Bukhari, no. 5071; dan Muslim, no. 1404).

Dalam hadits lain :

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِيْ وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : رَدَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا. رواه البخاري ومسلم

Dari Sa’ad bin Abī Waqāsh RA, dia berkata,“Rasulullah SAW telah menolak ‘Utsmān bin Mazh’ūn untuk melakukan tabattul (hidup hanya untuk beribadah saja tanpa menikah), kalau sekiranya Rasulullah SAW mengizinkan dia (‘Utsmān bin Mazh’ūn) untuk ber-tabattul, niscaya kami akan melakukan pengebirian.” (HR. Al-Bukhari, no. 5073; Muslim, no. 1402).

Selain itu, pengebirian (al-khishā`) pada laki-laki yang menyebabkan kemandulan secara permanen itu, bertentangan dengan anjuran dalam Islam untuk berbanyak anak, sesuai sabda Nabi SAW :

تَزَوَّجُوا اْلوَدُوْدَ الْوَلٌُوْدَ ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur (berpotensi punya anak), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan para nabi pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Abu Dawud, no. 2050; Ibnu Hibban, no. 4028; Ahmad, no. 13.594; al-Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Awsath, no. 5099; dan Al-Nasa`i, no. 3227). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām al-Ijtimā’ī fī al-Islām, hlm. 165).

Kesimpulannya, tidak boleh (haram) hukumnya menjadikan vasektomi sebagai syarat yang harus dipenuhi warga, untuk mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada warga.

Maka dari itu, rencana Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos (jika benar demikian), sungguh merupakan perbuatan dosa dan perbuatan melawan ajaran Islam. Umat Islam tidak boleh diam dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi mungkar kepada yang bersangkutan. Wallāhu a’lam.@

www.fissilmi-kaffah.com
www.shiddiqaljawi.com

Share197Tweet123
Previous Post

Pramono Anung Tata Birokrasi DKI: Langkah Nyata Menuju Jakarta sebagai Kota Global

Next Post

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Berita Terkait

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Pramono Anung Tata Birokrasi DKI: Langkah Nyata Menuju Jakarta sebagai Kota Global

Pramono Anung Tata Birokrasi DKI: Langkah Nyata Menuju Jakarta sebagai Kota Global

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.