SIAGAINDONESIA.ID Penandatanganan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Presiden dinyatakan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pengesahan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan karena Pemerintah ingin menjaga ruang digital menjadi lebih kondusif.
“Yang pasti kan Pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Budi Arie juga menegaskan bahwa keberadaan UU ITE ini bukanlah sebagai cara mengkriminalisasi masyarakat.
“Ya, pasti dong, kan ada case-nya, apa. Kami enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi, kita perjuangkan susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah,” pungkasnya.
Foto atau Gambar Digital sebagai Alat Bukti Hukum yang Sah menurut UU ITE
Selanjutnya, mengenai apakah foto atau gambar digital dapat dijadikan sebagai alat bukti, kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 5 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Tahun 2024 yang berbunyi:
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU 1/2024 menerangkan bahwa keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Lalu, khusus untuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Dari bunyi pasal-pasal di atas, penting untuk diketahui bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara dokumen elektronik adalah adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik berupa foto atau gambar sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 1/2024 adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah.
Download Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024