SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para mantan tahanan KPK atau keluarganya untuk memberikan informasi dan buka-bukaan bagi yang pernah mengalami tindak pidana korupsi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya percepatan proses penyelidikan dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapapun pelakunya yang melakukan Pungli di Rutan KPK.
Menurut Ghufron, lembaga antirasuah berkomitmen menindaklanjuti secara objektif sesuai fakta kepada siapapun pelakunya.
“Termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/20223).
Bahkan, KPK mengundang siapapun yang pernah menjadi tahanan KPK atau keluarganya untuk memberikan informasi jika mengalami dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa penyuapan maupun pemerasan.
“Sekali lagi KPK mengundang setiap orang yang berpengalaman ataupun keluarganya yang merasakan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi, untuk memberikan informasi kepada KPK, sebagai pengayaan proses penyelidikan kasus ini,” tandasnya.
Saat ini, praktik ilegal itu sudah ditindaklanjuti secara pidana dan disiplin kepegawaian. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyelidikan yang ditangani langsung oleh KPK.
Diungkapkan Ghufron, pihaknya telah memerintahkan penyelidik untuk mulai mengusut unsur atau peristiwa pidana korupsi yang diduga ada pada praktik pungli tersebut.
“Untuk menemukan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana telah disampaikan Dewas kepada pimpinan KPK baik periode 2021 sampai 2023, ataupun kemudian kalau ditemukan ternyata dugaan tersebut terjadi sebelum periode-periode tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan temuan adanya dugaan Pungli di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Temuan awal dugaan Pungli tersebut nilainya mencapai Rp4 miliar. Atas temuan itu, KPK masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap dan memproses hukum para pelakunya.@